"Selama ini tergolong cukup baik. Kalaupun terjadi masalah perburuhan sifatnya insidental dan dapat diselesaikan segera antara serikat buruh, pekerja dan pihak pengusaha atau perusahaan," katanya di Ambon, Selasa.
Beberapa masalah yang sering terjadi diantaranya menyangkut uang makan, transpor dan lainnya, diselesaikan melalui mediasi antara serikat buruh, pekerja dan perusahaan.
Sedangkan jika terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak penyelesaiannya dilakukan di tingkat pengadilan tata usaha negara.
Sedangkan sistem pengupahan menurut Uweubun, telah dilaksanakan sesuai penetapan upah minimum provinsi (UMP) yakni sebesar Rp 975.000.
"Selama ini tidak ada klaim soal upah karena penerapannya sudah sesuai ketentuan UMP Maluku," katanya.
Selain upah sesuai UMP, sejumlah perusahaan di Maluku juga telah memenuhi kewajibannya antara lain dengan mengasuransikan para buruh sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Walaupun banyak perusahaan telah memenuhi kewajibannya tetapi pengawasan kami tetap melakukan pengawasan secara ketat, guna mencegah terjadi sengketa antara pekerja dengan perusahaan. Saya juga berharap perusahaan yang belum menyertakan para pekerjanya sebagi anggota Jamsostek agar segera dipenuhi," ujar Uweubun.
Ia menambahkan hingga periode akhir 2011 jumlah pengangur di Maluku mencapai 56.000 orang.
Pewarta: James F. Ayal: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.