Ambon (Antara Maluku) - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menvonis Bupati Kepulauan Aru nonaktif, Teddy Tengko empat tahun penjara menyikapi pengajuan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas Teddy Tengko terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2027 senilai Rp42,5 miliar yang diputuskan Majelis Hakim PN setempat pada 25 Oktober 2011.

Kepala Panitera Pidana PN Ambon, Dum Matoaseja, di Ambon, Senin, membenarkan petikan putusan Majelis Hakim MA yang diketuai Iman Harjadi tertanggal 10 April 2012 diterima pekan lalu.

MA mengabulkan kasasi JPU dengan menvonis Teddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan harus ganti rugi Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.

"Kami masih menunggu salinan vonis tersebut untuk diserahkan kepada Teddy Tengko guna mempertimbangkan kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya.

JPU mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas Teddy Tengko terkait  ke PN Ambon pada 17 November 2011.

Sedangkan Teddy Tengko menyerahkan kontra kasasi ke PN Ambon  menyikapi pengajuan dari JPU terkait vonis bebasnya di Ambon pada 12 Desember 2012.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku, Kosasih menegaskan, JPU tetap mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Teddy Tengko.

"Kami tetap mengajukan Kasasi karena dijamin ketentuan KUHAP," katanya.

Pengajuan kasasi, kata dia, menjawab keraguan berbagai pihak yang terkesan menilai kejaksaan kurang serius menyikapi tindak pidana dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tengko dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan, Mohammad Raharusun.

"Kami serius mengungkapkan kasus tersebut, buktinya ancaman hukum diputuskan 10 tahun," tandasnya.

JPU saat tuntutan pada 16 Agustus 2011 tersebut juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan ganti rugi Rp5,3 miliar subsider empat tahun penjara, biaya perkara Rp10.000 dan segera dipenjarakan di rumah tahanan (Rutan) di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara dengan menyalahgunakan kewenangan antara lain memanfaatkan uang untuk pembayaran mes Garjaria Rp2 miliar, pinjaman pribadi Rp1 miliar dan membayar fee kuasa hukum Edison Betaubun Rp750 juta untuk gugatan PTUN.

Mohammad Raharusun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 maret 2010 dan menjalani penahanan di Rutan Waiheru.  

Sedangkan Bupati Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 maret 2011.

SK pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151, berlaku sampai proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim saat pembacaan amar putusan oleh Arhur Hanggewa yang juga Ketua PN Ambon bergantian dengan anggota Majelis Hakim Glenny de Fretes dan Sunggul Simandjuntak pada 25 Oktober 2011 berkesimpulan dakwaan yang dituntut JPU terhadap terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Tengko dinyatakan bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU, memerintahkan pengembalian harkat, martabat, nama baik dan kedudukan terdakwa. Begitu pun tidak ada mark up maupun kerugian negara atas pembelian mes Garjaria.

Alat bukti selama persidangan disita oleh negara karena akan dijadikan bukti untuk kasus yang sama. Namun, terdakwanya mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru Mohammad Raharusun.

Majelis Hakim juga memutuskan biaya persidangan ditangggung oleh negara.

Pewarta: Lexy Sariwating
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026