Ambon (Antara Maluku) - Warga Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon mencemasi beredarnya ikan berformalin di pasar-pasar tradisonal yang kemungkinan dipasok dari luar daerah.

Kepada ANTARA di Ambon, Jumat, seorang warga Desa Batumerah, Nyonya Yaty, mengatakan ada ikan segar berformalin dijual padagang di pasar tradisional setempat dan Mardika. Ikan-ikan tersebut kemungkinan dipasok dari provinsi lain melalui jalur laut.

Yaty, yang merupakan pelaku usaha kecil menengah (UKM) pembuat abon ikan, mengaku tahu ada beberapa pedagang menjual ikan berformalin sehingga ia hanya mau membeli dari langganannya.

"Ikan tuna segar ada juga yang berformalin, dijual di pasar tradisional. Itu sebabnya untuk membuat abon ikan tuna saya pesan dari pedagang langganan saya," kata Yaty.

Sementara warga lainnya, Nur, mengaku sempat memakan ikan yang kemungkinan berformalin. Dugaan tersebut muncul sebab ikan yang dia makan itu kondisinya tetap baik, kendati sudah dipanggang, berbeda dari ikan yang biasa dia konsumsi.

"Dagingnya agak alot, tidak lunak seperti yang sudah dimasak atau dipanggang pada umumnya. Kondisi kulitnya pun lebih baik dibanding ikan-ikan yang biasanya saya panggang," kata Nur.

Ia mengatakan, setelah menyantap ikan tersebut baqian dalam dadanya terasa agak perih. Namun ia tidak memeriksakan diri ke dokter untuk mengetahui penyebabnya.

Ia berharap, jika betul dugaannya bahwa ikan yang dimakannya itu mengandung formalin, maka pemerintah harus mengawasi bahan pangan yang beredar di pasar, khususnya bahan mentah.

"Pemerintah harus intens melakukan pengawasan. Jangan hanya karena ada laporan dari masyarakat atau menjelang perayaan hari-hari besar baru melakukan inspeksi dadakan. Bisa saja kan formalin itu juga terdapat di ayam segar, mie basah atau lainnya?" kata Nur.

Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku, M Amin, ketika dikonfirmasi mengatakan, masyarakat dapat melapor ke Bagian Perlindungan Konsumen Balai Pengawas Obat dan Makanan bila merasa telah mengkonsumsi makanan yang dapat membahayakan kesehatan.

Dia mengatakan, kendati izin perdagangan dikeluarkan oleh Disperindag, pihaknya tidak mengetahui jenis barang yang dipasok pedagang karena dalam perizinan tersebut tidak mencantumkan keharusan memasok suatu barang tertentu.

"Izin kepada pedagang itu tidak mencantumkan wajib memasok ikan. Dia hanya pemasok yang ketika beroperasi memasok segala macam barang, termasuk ikan. Dia tidak melaporkan kepada kami barang apa yang dipasoknya," katanya.


Pewarta: Rosni Marasabessy
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026