Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon siap membagikan 130.000 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kepada warga kota yang telah melakukan perekaman data.

"Sebanyak 130.000 E-KTP telah diterima dan kami akan segera membagikannya ke masyarakat yang telah melakukan perekaman data pada Oktober 2011-30 April 2012," kata kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon Din Tuharea, Sabtu.

Penyerahan E-KTP secara simbolis telah diserahkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina, dan lima orang warga kota yang mewakili lima kecamatan di Ambon saat perayaan HUT ke-437 Kota Ambon pada 7 Setember 2012.

"Setelah dilakukan rapat koordinasi dengan para camat, kami akan mendistribusi E-KTP ke kecamatan, dan dipastikan awal Oktober akan dilakukan pembagian ke masyarakat," katanya.

Menurutnya, berdasarkan data pemutakhiran 2012 jumlah wajib KTP di Kota Ambon  mencapai 221.054 orang, tetapi dari jumlah tersebut sebagian warga belum melakukan perekaman data.

"Kami masih memberikan kesempatan bagi warga kota melakukan perekaman data hingga Oktober 2012, setelah batas waktu tersebut akan dikenakan biaya pembuatan E-KTP," ujarnya.

Tuharea mengatakan, dalam pembagian E-KTP pihaknya akan berkoordinasi dengan camat untuk proses pembagian ke masyarakat.

"Kami akan mengatur jadwal pembagian ke masyarakat, seperti waktu proses perekaman data unuk menghindari penumpukan di kantor Disdukcapil maupun kecamatan," katanya.

Ia mengatakan, proses pengambilan E-KTP juga akan dilakukan verifikasi sidik jari ulang guna memastikan kebenaran identitas warga.

"Pengambilan E-KTP tidak dapat diwakilkan, karena menggunakan sistim verifikasi sidik jari, serta dilakukan secara 'online' ke pusat  untuk memastikan kebenaran data warga tersebut," kata Tuharea.

Tuharea menambahkan, warga juga wajib mengembalikan KTP  yang masih berlaku, serta membawa fotokopi bukti pembayaran PBB dan IMB.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemerintah dalam mengontrol dan menginventarisasi warga yang telah memiliki IMB dan membayar pajak.

"Kebijakan tersebut bukan bersifat memaksa tetapi kita berupaya mengontrol berapa rumah di kota yang telah memiliki IMB dan berapa masyarakat yang belum membayar PBB untuk inventarisasi dan pendataan," katanya.


Pewarta: ANTARA
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026