"Untuk membentengi wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat susah, karena ada hal yang tidak nyata dan tidak terlihat. Karena itu, tugas kita bersama, baik pemerintah, KPID maupun masyarakat," katanya pada Workshop Penyiaran Wilayah Perbatasan NKRI di Ambon, Kamis.
Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, tetapi belum ada turunannya terkait dengan bidang informatika dan komunikasi sehingga sangat sulit jika ada peraturan-peraturan di bawahnya yang disodorkan oleh KPI maupun lembaga lainnya karena tidak ada payung hukum besar yang mengikat.
Dia mengatakan, melalui berbagai kegiatan KPI telah menggagas bahwa mestinya ada kebijakan-kebijakan strategis yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam peraturan pemerintah terkait dengan pengamanan dan pengawalan wilayah perbatasan terutama wilayah udara NKRI.
"Kalau wilayah udara di perbatasan NKRI tidak dikawal sejak saat ini, maka akan menjadi ancaman bagi negara kita sendiri, baik ancaman integrasi bangsa, intervensi maupun invansi siaran asing dan lebih parah lagi ancaman budaya kita yang diserang oleh budaya asing," ujar Melmambessy.
Ia mengakui bahwa faktanya yang ditemukan di lapangan, penduduk NKRI yang berada di wilayah-wilayah perbatasan telah terkontamisasi dengan siaran asing. Siaran radio dan televisi berasal dari NKRI tidak dinikmati dan malahan menikmati siaran asing.
Di Maluku kurang terasa, kata dia, tapi kalau melihat kasus di Provinsi Kepulauan Riau yang wilayah perbatasannya sangat dekat dengan Singapura dan Malaysia, maka setiap hari menikmati siaran radio dan televisi asing.
"Jika tidak diantisipasi sejak dini dari berbagai regulasi dan kebijakan maka menjadi ancaman bagi negara kita," kata Melmambessy.
Dia mengatakan, kasus terakhir yang ditemukan di Maluku adalah masyarakat di beberapa desa di wilayah perbatasan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) justru meminta untuk memisahkan diri dari NKRI karena termarjinal dalam bidang pembangunan informasi dan komunikasi.
"Setiap hari mereka mendengar dan menonton siaran radio maupun televisi asing, sehingga merasa tidak lagi sebagai warga NKRI, karena tugas negara untuk melayani masyarakat di wilayah perbatasan terabaikan," ujarnya.
Karena itu, kata dia, ada point penting dalam workshop ini bagaimana menggugah pemerintah sekaligus merekomendasikan untuk segera mengeluarkan regulasi terkait dengan penataan dan pengawalan wilayah-wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga yang paling dekat.
Rapat koordinasi Nasional dan Rapim KPID Maluku ini dibuka staf ahli bidang pemerintahan Pemprov Maluku, L Soselisa, mewakili Gubernur Karel Albert Ralahalu.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.