Ambon (ANTARA) - Kasi Penuntutan Kejati Maluku Ahmad Atamimi menyatakan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku dr Hendrita Tuanakota oleh majelis hakim Tipikor Ambon belum dinyatakan inkrah.
"Kami selaku jaksa penuntut umum dalam perkara ini menyatakan masih pikir-pikir setelah majelis hakim Tipokor Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada Jumat, (13/10)," kata Ahmad Atamimi di Ambon, Senin.
Menurut dia, terdakwa dr Hendrita Tuankotta selaku mantan Ketua IDI wilayah Maluku dan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana medical check up (pemeriksaan kesehatan) bakal calon kepala daerah dituntut 3,5 tahun penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp829.299 juta yang diperhitungkan dengan uang titipan pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sejumlah Rp44 juta.
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor Ambon diketuai Martha Maitimu menghukum terdakwa selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp829,2 juta subsider 1,5 tahun penjara dimana uang pengganti tersebut dikurangi Rp44 juta yang telah disetorkan ke rekening RPL Kantor PN Ambon.
Namun JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Masih ada waktu bagi kami selaku JPU untuk menyatakan sikap sehingga putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap yang bersifat mengikat," tandas Ahmad.