Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara (Malut) Abuhari Hamzah di Ternate, Kamis, mengatakan Pemprov belum menetapkan UMP karena masih menunggu penetapan upah minimun kabupaten (UMK) kabupaten/kota di provinsi ini.
Selain itu, Pemprov Malut juga masih menunggu penetapan UMP dari provinsi lain, khusus dari provinsi di wilayah Indonesia bagian timur yang nantinya akan dijadikan pembanding untuk menetapkan UMP.
"Namun, kami pastikan UMP Malut akan ditetapkan pada November 2012 karena tinggal menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait setelah diterima UMK dari kabupaten/kota," katanya.
UMP Malut 2013 dipastikan meningkat dari 2012 sebesar Rp900 ribu, namun persentase peningkatannya belum ditentukan karena masih dibahas dengan berbagai pihak terkait.
Ia mengharapkan semua pihak terkait, khususnya kalangan pengusaha dan buruh, dapat menerima berapa pun UMK Malut 2013 yang akan ditetapkan nanti, karena penetapan UMP itu pasti mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
"Unjuk rasa buruh yang diwarnai tindakan anarkis seperti yang terjadi di daerah lain karena tidak menerima penetapan UMP dari pemerintah daerah setempat, diharapkan tidak terjadi di Malut, karena hal itu akan merugikan semua pihak," katanya.
Menyinggung masih adanya perusahan di Malut yang selalu tidak menerapkan UMP, Abuhari mengatakan, sesuai ketentuan perusahan bisa menunda UMP, tetapi hal itu harus diselidiki dulu apakah memang mengalami masalah keuangan.
Meski sudah ada ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai ketentuan upah minimum, namun tidak sedikit perusahaan yang belum melaksanakan peraturan tersebut.
"Jika perusahan tersebut sebenarnya mampu membayar UMP, tetapi tidak menerapkannya karena ingin mencari keuntungan besar, Pemprov Malut pasti akan memberikan sanksi tegas," katanya.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.