Pengeluaran dana dilakukan dalam cek-cek kecil agar tidak mencolok dari pemeriksaan dirinya, kata kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Dalam persidangan terungkap bahwa pemberian dana kepada Bupati Buol Amran Batalipu dilakukan tanpa adanya perintah dari pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya.
Hartati justru kaget adanya pengeluaran dana sebesar Rp2 miliar yang tidak dilaporkan kepada dirinya. Pemberian dana kepada Bupati Buol dilakukan atas perintah Direktur PT HIP Totok Lestyo.
"Ibu Hartati tahu belakangan ada pengeluaran dana untuk Bupati Buol. Beliau kaget dan marah setelah mengetahui belakangan," kata Denny Kailimang. (A011)
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi, yaitu Direktur CCM Group Kirana Wijaya, serta lima karyawan bagian keuangan PT HIP, Nur Afiani, Didik Kurniawan Wahyu, Benhard, dan General Manager PT HIP Seri Siriton. Mereka dimintai keterangan soal siapa yang memerintahkan pengeluaran dana Rp3 miliar bagi Bupati Buol.
Para saksi memberikan keterangan senada bahwa pengeluaran dana Rp2 miliar bukan atas perintah Hartati Murdaya selaku Direktur Utama PT HIP, melainkan atas perintah Totok Lestyo selaku Direktur.
Pewarta: ANTARA: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.