"Pertimbangannya, Maluku bukan merupakan daerah penghasil rokok dan tembakau sehingga untuk sementara Ranperda usulan gubernur ini ditolak," kata Ketua Badan Legislatif DPRD Maluku Luthfi Sanaky di Ambon, Senin.
Meski ditolak legislatif, namun Raperda ini disarankan untuk diajukan kembali paling lambat tahun 2014 setelah Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan khusus mengenai pajak dan retribusi rokok.
Luthfi mengatakan, Raperda pajak rokok ini sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan dan bila ditetapkan menjadi Perda tetapi bertentangan dengan peraturan Menkeu tentang pajak dan retribusi rokok maka akan batal dengan sendirinya.
"Kemenkeu menyatakan pembentukan Ranperda ini boleh-boleh saja dan Maluku memang bukan daerah penghasil rokok, namun tingkat konsumsi rokok masyarakatnya cukup tinggi dan tentunya pemda akan membuat semacam payung hukum untuk mendapatkan penghasilan," katanya.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.