Jakarta (ANTARA) - Emiten tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel berkomitmen untuk kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum atas ditetapkannya direktur perseroan Stevi Thomas sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Corporate Secretary Perseroan Franssoka Y. Sumarwi mengatakan, perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," ujar Franssoka, Jumat (22/12/2023).
Franssoka mengatakan perusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut, sehingga perseroan pun mendukung penuh segala proses hukum yang memerlukan investigasi lebih lanjut.
Baca juga: Menko Luhut ungkap sumber litium jumbo ditemukan di Indonesia
Dia menambahkan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perusahaan, baik secara operasional maupun keuangan.
Franssoka juga menegaskan bahwa perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Kasus hukum ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," kata Franssoka.
Baca juga: KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Pada Rabu (20/2), KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas menjadi salah satu tersangka dari kalangan swasta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harita Nickel siap kooperatif seiring direktur jadi tersangka
Harita Nickel siap kooperatif usai direktur jadi tersangka
Sabtu, 23 Desember 2023 10:36 WIB