Ambon (ANTARA) - Nazril Fahlevy Nahumarury, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Fajrul Seknun serta mengakibatkan Arafik Henamuly cacat seumur hidup, lolos dari hukuman mati setelah hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota saat pembacaan amar putusan di PN Ambon, Maluku, Senin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis dalam kasus yang terjadi di Salahutu, Maluku Tengah, itu.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami cacat seumur hidup. Selain itu, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Michael Gasperzs yang menuntut terdakwa dengan pidana mati pada persidangan sebelumnya 28 November 2023.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Mohammad F. Fasanlauw, Alfred Tutupary dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir sehingga hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada mereka untuk menyampaikan sikap.
Persidangan atas terdakwa Nazril Fahlevi juga mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap guna mengantisipasi berbagai kemungkinan buruk yang bisa terjadi.
Jaksa dalam surat tuntutannya menyebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Fajrul Seknun meninggal dunia, sedangkan Arafik Henamuly mengalami luka bacok di bokong hingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami cacat seumur hidup.
Peristiwa pidana itu terjadi di Desa Tial, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, pada 17 Juni 2023.
Saat itu keduanya sedang menyaksikan acara pesta di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), lalu menggunakan sepeda motor menuju Desa Tial hendak membeli rokok.
Kemudian ada beberapa pemuda yang menghadang sepeda motor mereka yang dikemudikan terdakwa untuk tujuan pemalakan. Usai membeli rokok, terdakwa dipukuli seseorang dengan batu, tetapi dia menundukkan kepala secara refleks sehingga rekannya Maldini yang terkena pukulan hingga terluka.
"Mereka sempat membuat laporan polisi di Polsek Salahutu, namun karena dirasa lambat, terdakwa pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali ke Desa Tial mencari korban dan rekannya," jelas Mohammad.
Terdakwa kasus pembunuhan di Maluku Tengah lolos dari hukuman mati
Senin, 8 Januari 2024 19:30 WIB