Jakarta (Antara Maluku) - Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengingatkan DPD agar mempersiapkan diri untuk "bertarung" dengan DPR dan presiden (pemerintah) dalam setiap proses pembahasan RUU.
"Pertarungan dengan DPR dan Presiden dalam proses legislasi itu tergantung pada kesiapan DPD sendiri melalui kewenangan yang telah dikabulkan MK," kata Irman Putrasidin dalam Dialog Kenegaraan bertema Politik Legislasi Pasca Putusan MK di Gedung DPD, Rabu.
Dialog juga menghadirkan Ketua DPD RI Irman Gusman, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan Ketua DPP Partai Nasdem Siti Nurbaya.
Irman mengatakan DPD harus mempunyai sistem kontrol internal terhadap anggotanya dalam persiapan pertarungan yang akan dilakukan dengan DPR dan presiden itu.
"Kalau anggota DPR dikontrol oleh fraksi-fraksinya, di mana anggota yang tak siap dipindah ke komisi lain dan seterusnya, maka DPD juga harus demikian," katanya.
Kalau tidak, tambahnya, selain DPD tak akan siap sekaligus tak mampu menjalankan putusan MK tersebut, maka kesetaraan sistem yang akan dibangun antara DPR, Presiden dan DPD tidak akan terwujud.
Sementara itu, Priyo Budi Santoso mengatakan DPR akan mematuhi putusan MK tersebut.
"Saya minta semua fraksi mematuhi putusan MK soal kewenangan DPD dalam proses legislasi bersama DPR dan pemerintah. Ke depan tinggal bagaimana DPD mampu meyakinkan DPR dan tokoh-tokoh nasional dalam mewujudkan perannya itu," kata Priyo.
Ia juga menyatakan DPD belum bisa ikut memutuskan atau ketok palu dalam paripurna.
"Putusan MK tersebut masih setengahnya dari apa yang diimpikan DPD yang berharap memiliki wewenang sama dengan DPR," katanya.
Selain belum ikut memutuskan sebuah produk UU, DPD juga belum memiliki hak angket, interpelasi, hak menyatakan pendapat dan sebagainya.
Tetapi, putusan MK itu sebagai momentum penting DPD untuk berperan lebih aktif dalam proses perundang-undangan, kata Priyo.
Dalam kesempatan berbicara, Irman Gusman mengatakan, putusan MK tersebut makin menegaskan kewenangan DPD, dan produk perundang-undangan akan makin berkualitas dan lebih banyak lagi karena DPD terlibat dalam semua proses legislasi meski tidak ikut memutuskan.
"Jadi, yang penting prosesnya dulu, sehingga mekanisme legislasi itu sesuai dengan putusan MK," ujarnya.
Siti Nurbaya, yang juga mantan Sekjen DPD menyarankan agar putusan MK tersebut segera diaktualisasi dan diformulasikan oleh DPD RI.
"Apa-apa yang diputuskan MK tersebut harus dilaksanakan baik teknis maupun rumusan substansi pokok-pokok politiknya. Harus ada keberanian dan kesiapan DPD sendiri dengan mensinergikan komite dengan komisi-komisi DPR, Baleg DPR dan PPUU, dengan terus mendorong mengamandemen MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," katanya.
