Peluang dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT dan Malra sangat besar dan kami berharap MK bisa mengabulkan gugatan tersebutAmbon (Antara Maluku) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Juli 2013 akan memutuskan perkara gugatan keberatan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji dalam Pemilu kepala daerah Maluku atas keputusan rekapitulasi hasil pilgub oleh KPU.
"Proses pemeriksaan saksi sudah berakhir dan persidangannya ditunda hingga 30 Juli untuk mendengarkan pembacaan keputusan," kata Wakil ketua tim manajemen pemenangan pasangan Mandat Thobyhen Sahureka yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
Gugatan pasangan Mandat di MK tercatat pada nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku tahun 2013.
Thobyhen mengatakan, pihaknya meminta dukungan dan doa restu seluruh komponen masyarakat Maluku agar gugatan tersebut dapat dikabulkan majelis hakim MK yang diketuai Hamdan Zoelva serta didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat sebagai hakim anggota.
Awalnya tim advokasi pasangan Mandat telah menyiapkan 40 saksi dari beberapa daerah pemilihan yang dicurigai bermasalah, namun keterbatasan waktu membuat majelis hakim MK dalam sidang perdana hanya meminta keterangan 12 orang saksi.
Dari empat daerah pemilihan yang dipersoalkan tim advokasi pasangan Mandat, dua dapil yang berpeluang besar akan diputuskan MK untuk melakukan pemungutan suara ulang yakni Kabupaten Maluku Tenggara serta Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Peluang dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT dan Malra sangat besar dan kami berharap MK bisa mengabulkan gugatan tersebut," katanya.
Anggota F-PDI Perjuangan DPRD Maluku, Ever Kermite secara terpisah juga menyatakan optimismenya terhadap kebijakan majelis hakim MK yang akan mengabulkan gugatan pasangan cagub usungan partai tersebut.
"Saya juga mengikuti proses persidangan secara langsung dan mendengar banyak keterangan saksi yang memberatkan KPU Maluku atas berbagai dugaan pelanggaran pilgub 11 Juni 2013 yang ditetapkan dalam keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013.
Keputusan ini memuat tentang hasil pleno rekapitulasi pilgub dan menyatakan pasangan Damai dan Setia masuk putaran kedua Pilgub Maluku karena tidak ada kandidat yang meraih 30 persen suara dari 1,18 juta pemilih dalam DPT.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.