"Maluku layak mempunyai LP anak, sebab sesuai dengan undang - undang tahun 2011 yang menyebutkan tahun 2014 seluruh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM sudah harus mempunyai LP anak,"katanya di Ambon, Sabtu.
Hanya saja, lanjutnya, untuk Kanwil Provinsi Maluku hingga kini belum ada petunjuk dari Pusat.
Anwar menjelaskan, LP yang dimaksudkan itu tidak sama dengan LP orang dewasa tetapi lembaga pembinaan anak khusus (LPAK) dan fungsinya seperti rumah tahanan (Rutan).
"Sekarang ini yang kami sementara usahakan yakni penambahan pos- pos di LP maupun di Rutan sesuai dengan rencana Pemerintah Pusat,"ujarnya.
Dia menjelaskan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku sudah mengusulkan untuk dibagun pos di Rutan Namlea,Kabupaten Buru, kemudian Rutan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Lapas kelas II B Kota Tual.
"Itu yang sementara diusahakan, belum dipikirkan untuk LP anak, apalagi napi anak di Maluku masih tergolong kecil, dimana sekarang ini jumlah napi anak sebanyak 20 orang dan tahanan sebanyak tujuh orang,"ujarnya.
Sedangkan daya tampung untuk LP yang ada dilingkungan Kanwil Hukum dan HAM Maluku masih normal belum melebihi kapasitas, dimana jumlah Napi yang ada sekarang ini sebanyak 854 orang yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan, rumah tahanan (Rutan) dan Cabang Rutan,"ujarnya.
13 penghuni itu yakni Lapas II A Ambon, Lapas kelas II B Kota Tual, Rutan Piru (Kabupten Seram Barat), Rutan Ambon, Rutan Masohi, Cabang Rutan Saparua (Kabupaten Maluku Tengah), Cabang Rutan Dobo (Kabupaten Kepulauan Aru), dan Rutan Saumlaki (Kabupaten Maluku Tenggara Barat), Rutan Banda (Maluku Tengah), Rutan Namlea (Kabupaten Buru), Rutan Wonrely (Kabupaten Maluku Barad Daya) dan Rutan Geser (Kabupaten Seram Bagian Timur).
Pewarta: Shariva Alaidrus: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026