"Strategi sudah disiapkan usai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus dilaksanakan pemiLihan ulang Gubernur - Wagub Maluku di semua tempat pemungutan suara (TPS) di SBT," katanya, dikonfirmasi, Jumat.
Karel yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Maluku periode kedua pada 15 September 2013 itu mengemukakan bahwa pemungutan suara ulang ulang di SBT adalah hasil gugatan pasangan MANDAT.
"Saya optimistis kemenangan di MK akan berlanjut hingga MANDAT nantinya masuk pilkada putaran kedua dan berhak melanjutkan kepemimpinan PDIP di Maluku," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara di SBT hasil Pilkada 11 Juni 2013 itu yang tercatat pasangan Abdullah Vanath - Marthen Maspaitella (DAMAI) menang itu khan direkayasa, makanya digugat dua pasangan lainnya.
Pasangan yang juga menggugat adalah Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA - TULUS) dan Jacobus Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA).
"Khan luar biasa tingkat partisipasi masyarakat di SBT saat Pilkada Maluku sebesar 97,5 persen ternyata tidak berbanding dengan 10 kabupaten/kota lainnya yang rata-rata hanya mencapai sekitar 60 persen," kata Karel.
Surat suara tidak sah pada Kabupaten SBT yang hanya 0,5 persen, sedangkan 10 kabupaten/kota lainnya mencapai 3-5 persen.
Karena itu, KPU Maluku hendaknya menindaklanjuti hasil keputusan majelis hakim MK dengan melaksanakan pemungutan suara ulang di SBT paling terlambat 60 hari setelah putusan di Jakarta pada 30 Juli 2013.
"PDIP sebagai satu-satunya partai politik pengusung pasangan MANDAT siap mengerahkan fungsionaris dan simpatisan untuk meraih suara signifikan saat pemungutan suara ulang di SBT nantinya agar bisa memenangi putaran kedua," ujar Karel.
Gugatan pasangan MANDAT ke MK teregistrasi dengan No.94/PHPU.D - VII/2013, sedangkan "BETA - TULUS" dengan No. 91/PHPU.D - VII/2013 dan BOBARA dengan No. 92/PHPU.D - VII/2013.
Sedangkan gugatan pasangan jalur perseorangan yang ditolak majelis hakim MK saat sidang di Jakarta 30 Juli 2013 yakni Jack Noya - Adam Latucnsina dengan No.93/PHPU.D-VII/2013.
Pasangan calon Gubernur dan Wagub lainnya adalah Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA).
Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan DAMAI dengan 65. 818 suara, disusul SETIA 14.799 suara, BETA - TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) 198.466 suara (22,74 persen), Herman Koedoebeon -Daud Sangaji (MANDAT) memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada dengan tenggat waktu penyelenggaraan 61 hari.
Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur - Wagub Maluku mengajukan gugatan ke MK.
Majelis hakim MK memutuskan perkara teregistrasi dengan dengan No. 91/PHPU.D - VII/2013 dan No. 92/PHPU.D - VII/2013 diputuskan setelah pelaksanaan Pilkada ulang di SBT.
DPT Pilkada Maluku sebanyak 1.186.631 orang di 3.289 TPS tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota.
Pewarta: Lexy Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.