Anggota KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Minggu mengatakan, dua politisi senior yang tak diloloskan KPU dalam DCT diantaranya Hamid Usman dari Partai Golkar dan Hendra Karianga dari Partai Demokrat, karena hingga batas waktu tak penuhi persyaratan sebagai caleg.
Hamid Usman merupakan caleg dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan III Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Timur dan Halmahera Tengah dengan nomor urut satu dan Hendra Karianga caleg daerah pemilihan II nomor urut satu untuk Kabupaten Halmahera Utara dan Pulau Morotai.
"Persyaratan yang harus dipenuhi kedua caleg harusnya bebas di atas lima tahun, sedangkan keduanya tak memenuhi persyaratan tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya juga menegaskan kalau Partai Golkar dan Demokrat juga tak bisa mengajukan pengganti keduanya, karena batas pengajuan pada 1 Agustus 2013, otomatis nomor urut dua yang akan menggantikan posisi kedua caleg bermasalah tersebut.
"Berdasarkan undang-undang kasus pidana dengan ancaman 1 sampai 20 tahun, tidak bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Yang tentunya caleg Hamid Usman termasuk dalam undang-undang tersebut sehingga bersangkutan gugur dengan sendirinya," ujarnya
Begitu pula, Hendra Karianga caleg DPRD Provinsi Partai Demokrat ini walau memiliki kasus politik namun masih bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Tetapi sampai saat ini Hendra tidak memenuhi peryaratan yang diamanahkan undang-undang sehingga yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Sementara itu, di Kabupaten Pulau Morotai, berkas delapan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) yang telah pindah partai telah diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai persyaratan untuk kembali maju pada pemilu legislative 2014 mendatang.
Ketua Pokja Penyelenggara Pemilu Iskandar Dabi Dabi ketika dihubungi mengatakan, saat ini sebanyak delapan anggota DPRD aktif yang pindah partai semua berkasnya telah diajukan oleh pimpinan DRPD Morotai.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Pulau Morotai telah menyiapkan berbagai persyaratan dengan menyiapkan berkas berupa form BB5 tentang keterangan penguduran diri dari Pimpinan DPRD.
Sehingga, setelah adanya pengajuan surat penguduran diri dari delapan anggota DPRD Morotai kepada pimpinan DPD Morotai, saat ini telah ditindaklajuti oleh pimpinan DRPD Morotai ke tingkat KPUD Morotai.
Hal ini terkait dengan pengajuan pengunduran diri delapan anggota DPRD aktif Kabupaten Pulau Morotai tersebut yang menjadi sebagai salah satu syarat bacaleg 2014 mendatang.
"Kami tadi telah mengusulkan berkas delapan anggota DPRD sudah memasukan surat keterangan pengunduran diri yang ditandatangani pimpinan DPRD," kata Iskandar.
Kendati para bakal calon anggota legislatif telah mengajukan pengunduran diri namun tidak otomatis keanggotan mereka diparlemen akan berakhir, karena menurut Iskandar hal itu tergantung keputusan dari partai asal delapan calon itu.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.