Maraknya penculikan dan kekerasan terhadap anak-anak akhir-akhir ini membutuhkan cara penanggulangan yang tidak hanya oleh aparat keamanan tetapi juga para orang tua dan anak-anak.
Salah satu cara yang dianjurkan adalah mengajarkan anak-anak untuk siap menghadapi serangan dan tindak kekerasan dengan cara menggigit.
Pendek kata, mengajarkan anak kecil untuk menggigit pada situasi tertentu dinilai penting sebagai pertahanan diri (Self Defense) dari serangan seperti tindak penculikan atau kekerasan seksual.
Hal itu dikemukakan psikolog anak dan keluarga, Rusdiah Agustina, S.Psi,S.Pd.I, di Gorontalo, Kamis.
"Ini perlu diajarkan pada anak, jika dia mengalami situasi tertentu, seperti bertemu dan diajak oleh orang asing, yang sama sekali tidak dikenalnya," ujar Agustina.
Selain menggigit, anak juga perlu diajarkan untuk menjerit, mencolok mata, memukul hidung, atau bagian kemaluan orang asing yang bermaksud jahat kepadanya.
Namun demikian, Agustina menekankan, orang tua perlu memberikan penjelasan dan pemahaman kepada anak, kapan dan dalam situasi apa seharusnya teknik pertahanan diri diri sederhana itu bisa dilakukan.
"Penjelasan dan pemahaman ini yang terpenting, jangan sampai si anak malah salah kaprah menggunakannya," kata pengasuh ruang anak dan keluarga di Radio Kosmonita FM Gorontalo itu.
Dia menambahkan, pertahanan diri ini idealnya dibekali pada anak usia empat tahun ke atas, terutama yang sudah duduk di bangku taman kanak-kanak maupun sekolah dasar.
Namun lebih jauh dia mengatakan, sebaiknya orang tua mendampingi anak seusia itu saat pergi ke sekolah, atau setidaknya menitipkan anak pada orang yang bisa dipercaya yang bisa mengawasi si buah hati.
"Cenderung meningkat"
Di Indonesia, kasus kekerasan terhadap anak tidak pernah menunjukkan angka menurun, sebaliknya cenderung meningkat.
Menurut catatan Komisi Perlindungan Ibu dan Anak (KPIA), angka pasti kasus tesebut sulit diperoleh karena banyak yang tidak dilaporkan, terutama apabila kekerasan tersebut terjadi di rumah tangga.
Sementara pendataan oleh World Vision di daerah menemukan 1.891 kasus kekerasan terhadap anak-anak terjadi sepanjang tahun 2009, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 1600 kasus.
Kompilasi dari sembilan surat kabar Nasional menemukan angka 670 kekerasan terhadap anak selama tahun 2009, sementara tahun 2008 sebanyak 555 kasus.
Pengaduan langsung ke KPAI tahun 2008 mencapai 580 kasus dan meningkat menjadi 595 kasus pada 2009, belum termasuk laporan melalui e-mail dan telepon.
Sedangkan data Bareskrim Polri, selama tahun 2009 terdapat 621 kasus yang diproses hingga tahap P-21 (dapat diajukan gugatannya ke kejaksaan) dan diputus pengadilan.
Sulitnya memperoleh data valid tentang kasus kekerasan terhadap anak mendorong KPAI dan semua stakeholders terutama Departemen Kesehatan untuk menjadikan puskesmas dan rumah sakit sebagai basis data, mulai tahun 2010.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.