"Kami diputuskan KPU Pusat untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur - Wagub Maluku ulang di Seram Bagian Timur, menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada 30 Juli 2013," kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey ketika dikonfirmasi di Ambon, Kamis.
KPU Maluku menangani PSU di Seram Bagian Timur karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta 2 Agustus 2013 memecat Ketua dan Komisioner KPU maupun Panwas di daerah itu.
Sedangkan lima dari 10 orang yang lolos seleksi KPU Seram Bagian Timur ternyata telah menjadi PNS sehingga tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu.
Karena itu, KPU Maluku akan menerbitkan SK pemberhentian lima anggota KPU Seram Bagian Timur dan memutuskan jadwal pelaksanaan PSU.
"Kami usahakan paling terlambat pertengahan September 2013 sudah melaksanakan PSU di Seram Bagian Timur karena tenggat waktu diberikan majelis hakim MK untuk melaporkan hasilnya sebelum 30 September mendatang," tegas Idrus.
KPU Maluku juga diputuskan oleh KPU Pusat untuk menyelenggarakan tahapan Pemilihan Legislatif 2014.
Sebelumnya majelis hakim MK di Jakarta 30 Juli 2013 memutuskan Pilkada Maluku ulang di Seram Bagian Timur berdasarkan gugatan pasangan Herman Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) yang teregistrasi dengan No.No.94/PHPU.D - VII/2013.
Pasangan Mandat juga mengajukan gugatan keberatan terhadap keputusan KPU Maluku nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 tentang hasil pleno rekapitulasi Pilkada ke DKPP bersama tiga kandidat Cagub-Cawagub Maluku lainnya.
Pasangan MANDAT, Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa( BETA - TULUS) dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mengajukan gugatan ke MK terkait rekapitulasi perhitungan suara, baik oleh KPU SBT maupun Maluku karena terbukti melakukan sejumlah penyimpangan.
Gugatan ini didukung rekomendasi Bawaslu Maluku yang memutuskan harus dilaksanakan PSU di Seram Bagian Timur. Begitu pun tingkat partisipasi mencapai 97,5 persen dan kesalahan hanya 0,5 persen.
SBT memiliki Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 89.639 pemilih yang tersebar di 281 TPS.
Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Maspaitella(DAMAI) dengan 65. 818 suara, disusul Said Assagaff - Zeth Sahuburua(SETIA) 14.799 suara, BETA - TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen), MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada dengan tenggat waktu penyelenggaraan 61 hari.
Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur - Wagub Maluku lainnya mengajukan gugatan ke MK maupun DKPP.
Pewarta: Lexy Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.