"Sejak lebaran hingga saat ini dokter yang ditempatkan di kecamatan Moti itu tidak lagi menjalankan tugas menyebabkan warga ketika sakit harus mengeluarkan biaya untuk berobat di Kota Ternate dengan mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah," kata salah seorang warga di Moti, Muhammad Taher, Minggu.
Untuk itu, dia mengharapkan kepada Pemkot Ternate melalui Dinas Kesehatan agar dapat melakukan peninjauan ke Puskesmas, sehingga keluhan warga ini dapat teratasi.
Pelayanan di Puskesmas Moti saat ini tak lagi efektif, karena satu-satunya dokter bernama dr Muhammad Assagaf Kepala Puskesmas Moti tidak lagi menjalankan tugas sejak Idul Fitri sampai sekarang menyebabkan warga di Kecamatan Moti yang ingin berobat tidak mendapat pelayanan.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, kini Masyarakat Moti harus mengeluarkan biaya untuk berobat di RSUD Boesoeiri Ternate.
Sementara itu kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nurbaity Radjabessy saat dikonfirmasi mengatakan, dokter yang ditempatkan di Kecamatan Moti itu tidak meninggalkan tugas seperti yang dikeluhkan warga.
Pasalnya, beberapa waktu lalu ketika melakukan kunjungan ke Moti yang bersangkutan berada di Moti, akan tetapi dia mengakui, kalau dokter tersebut beberapa waktu lalu berada di Ternate selama kurang lebih selama tiga hari untuk mengurus berkas kenaikan pangkat/golongan dan yang bersangkutan kini sudah kembali untuk menjalankan tugasnya di Moti.
"Dia berada di Ternate itu selama tiga hari untuk mengurus kenaikan pangkatnya, tapi nanti saya konfirmasi ulang ke dia," kata Nurbaity.
Nurbaity menambahkan, setelah dilakukan konfirmasi ke Muhammad Assagaf kemudian diketahui yang bersangkutan meminta izin selama seminggu untuk mengantar orang tuanya berobat di Makassar.
"Hari ini bersangkutan sudah tiba di Ternate dan mulai besok (2/8) Muhammad Assagaf mulai bertugas melayani masyarakat kembali," ujar Nurbaity.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.