Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar, di Ternate, Jumat mengatakan, keempat saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Malut itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Panitia Lelang, Sekretaris panitia lelang dan pihak Rekanan PT Intim Kara.
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksinya, mereka diantaranya adalah PPK, Ketua panitia lelang, Sekretaris panitia lelang dan pihak Rekanan PT Intim Kara," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat saksi itu, penyidik Polda Malut, akan melanjutkan proses pengumpulan bukti-bukti, untuk dapat memperkuat data, kata Hendir.
Hendri mengatakan, meskipun telah diperiksa sejumlah saksi ini, namun penyidik belum memastikan siapa diantara mereka yang diduga sebagai tersangka dibalik kasus itu.
Kasus yang diketahui merugikan keuangan negara sebanyak Rp28,4 miliar itu, diduga dipakai untuk empat kegiatan pembangunan yakni pembangunan ruang Radiologi, Administrasi, Poliklinik, dan Farmasi. Ironisnya sampai saat ini bangunan tersebut belum juga dirampungkan dan dibiarkan terbengkalai.
Selain memeriksa saksi, Polda Malut juga telah mengumpulkan bukti dan fakta-fakta mengenai dugaan penyelewengan dana senilai Rp28,4 miliar.
"Kami juga akan memanggil sejumlah pihak terkait mengenai kasus di RSUD Sofifi tersebut dan tidak tertutup kemungkinan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Malut akan dipanggil terkait kasus tersebut," katanya.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.