Ambon (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku menerima aduan dari Aliansi Rakyat Bantu Rakyat (ARAK) terkait dugaan pelanggaran HAM di PT SIM, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Kita sebagai lembaga Komnas HAM berurusan dengan hak-hak masyarakat, terbuka menerima pengaduan. Barusan, ada aduan dari ARAK yang harus kita pelajari dulu kasusnya,” kata Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Maluku Anselmus S Bolen, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, kasus tersebut akan diproses lebih lanjut apabila benar ditemukan adanya unsur pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Kalau terbukti itu melanggar HAM, nanti kita akan menyurati ke pihak-pihak terkait. Tetapi sekarang saya mungkin tidak bisa banyak berkomentar karena kami belum pelajari dokumennya, belum turun ke lapangan dan belum melakukan konfirmasi,”ujarnya.
Ia mengaku, kajian terhadap dokumen aduan pelanggaran tersebut akan dilakukan paling cepat dalam kurun waktu satu minggu. Setelah itu, Komnas segera melakukan proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Karena kita tidak bisa memberikan atau menghakimi tanpa melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terlebih dahulu. Kita akan pelajari kasus ini sesuai prosedur dari Komnas HAM,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator ARAK Fadel Rumakat berharap, Komnas HAM segera mempelajari aduan tersebut dan dapat melakukan langkah-langkah koordinasi secepatnya.
“Suatu penghargaan besar hari ini Komnas HAM terima laporan aduan masyarakat yang selama ini kita perjuangkan di Kabupaten SBB pada beberapa dusun dan kita berharap Komnas segera mengambil langkah-langkah strategis,” ucapnya.
Sebelumnya, PT. SIM semena-mena melakukan penyerobotan lahan di tanah masyarakat Dusun Pohon Batu, Pelita Jaya, Resetlement dan Pulau Osi, SBB, Provinsi Maluku, sejak 10 Juli 2021 hingga saat ini.
Warga telah melakukan upaya pelaporan kepada pihak berwajib dan pemerintahan, namun sampai kini belum menemukan titik terang.
PT SIM juga diduga telah melakukan penindasan terhadap tiga orang warga yang mencoba menghalangi mereka melakukan penggusuran, Jumat (20/10/2023).
Kedua warga mengalami luka-luka dan satunya lagi meninggal dunia akibat dilindas alat berat excavator di kakinya hingga patah.
Kejadian Berawal saat PT. SIM itu melakukan tindakan semena - mena dengan menggusur lahan perkebunan warga masyarakat Dusun Pelita Jaya, yang terjadi pada Jumat (20/10/2023), sekira pukul 15.00 WIT.
Bentrokan terjadi, saat masyarakat Pelita Jaya datang mencegah penggusuran lahan oleh karyawan PT. SIM yang diklaim sebagai milik mereka. Warga mendapat respon negatif dari pihak pekerja, sehingga berujung adu mulut di lokasi kejadian, mengakibatkan ketiga warga dianiaya/ditindas dengan senapan angin juga alat berat excavator.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM Maluku terima aduan dugaan pelanggaran HAM di Seram