Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
"Sanksi tegas diberikan kepada ASN maupun pegawai lainnya yang masih saja melakukan pelanggaran, dan acuh terhadap tugas dan tanggung jawab, " kata Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, di Ambon, Senin.
Ia menyatakan, sanksi tegas diberikan berupa teguran lisan, selanjutnya jika terulang lagi maka tertulis sampai dengan pernyataan tidak puas.
Jika kedapatan melanggar dan terulang kembali berarti sistem disiplin yang ditegakkan adalah pembinaan karakter.
"Indikator penting untuk bekerja maju adalah mempunyai progres kinerja, salah satu dasarnya juga itu disiplin, hal ini harus ditekankan kepada seluruh ASN dan Non-ASN yang mendedikasikan diri di lingkup Pemkot," katanya.
ASN, katanya, harus disiplin waktu masuk kantor bekerja dan waktu pulang harus sesuai waktu yang ditentukan.
"Jangan hanya masuk untuk absen lalu duduk di rumah kopi berjam-jam hingga waktu pulang, saya harap ini juga menjadi perhatian Badan Kepegawaian, " ujarnya.
Ia mengakui, beberapa waktu lalu dilakukan inspeksi dadakan (Sidak) oleh Satuan Polisi Pamong Praja 9Satpol-PP), kedapatan sejumlah ASN yang berada di rumah kopi, dan telah diambil tindakan.
"Tolong jangan lagi ada yang disidak oleh satpol-PP, karena kita digaji dan diberikan tunjangan untuk kerja bukan jalan jalan saat jam kerja," tegasnya.
Dirinya meminta ASN untuk disiplin dan loyal dalam bekerja, dimana disiplin harus dimulai dari hal sederhana.
Sedangkan loyalitas birokrat tidak loyal kepada pribadi, tetapi pada pada aturan sistem dan pimpinan yang ditetapkan secara hukum.
"Yang terutama adalah tidak melupakan Tuhan melalui doa yang dipanjatkan. Kita terbatas dalam banyak hal sebagai manusia. Disadari, masing-masing orang punya kelebihan, tapi pasti juga punya kekurangan dan keterbatasan, maka doa menjadi kekuatan kita," katanya.
Pj Wali Kota Ambon sebut Pemkot berikan sanksi tegas ASN nongkrong di warung kopi
Senin, 15 Juli 2024 18:54 WIB