Ambon (Antara Maluku) - Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang menyatakan semua pihak hendaknya mempercayakan penaganan DPT Pemilu 2014 kepada Komisi Pemilihan Umum.

"Itu tugas dan tanggung jawab penyelenggara (KPU) sehingga kepercayaan harus diberikan kepada lembaga itu untuk membenahi DPT yang bermasalah," katanya di Ambon, Jumat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah sesuai undang-undang hanya memfasilitasi KPU sehingga permasalahan DPT itu menjadi kewenangan penyelenggara.

"Jangan arahkan pemerintah masuk ranah politik yang bukan tugas dan tanggung jawab sehingga KPU silakan berproses," ujar Saut.

Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku Fatani Sohilauw memandang perlu KPU setempat segera membenahi sekiranya DPT yang ditetapkan di Jakarta 4 November 2013 masih bermasalah.

"Itu tugas KPU untuk kebutuhan Pemilu, baik anggota DPR , DPD, DPRD Maluku serta Kabupaten dan Kota pada 9 April 2013 maupun Presiden dan Wapres," katanya.

DPT bermasalah, menurut Fatani, bisa memicu konflik terutama saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kenyataannya begitu, warga negara Indonesia di Maluku yang tidak bisa menyalurkan hak politik secara langsung sering mengamuk sehingga mengganggu stabilitas keamanan di TPS," ujar Fatani.

Karena itu, masih ada waktu untuk membenahi DPT yang diindikaskan masih bermasalah, baik karena nama ganda, terdapat warga sudah meninggal maupun tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Jadi KPU Maluku hendaknya tanggap terhadap DPT yang diindikasikan partai politik (Parpol) masih bermasalah agar Pemilu 2014 di daerah ini berlangsung aman, lancar dan berkualitas," tandas Fatani.

Penetapan DPT Maluku untuk Pemilu 2014 di Ambon pada 2 November 2013 dengan SK No.960/BA/XI/2013 dihadiri Bawaslu Maluku, KPU Kabupaten maupun Kota, pimpinan partai politik dan Badan Kesbangpol Maluku.

Tercatat Kabupaten Maluku Tengah memiliki DPT tertinggi yakni Maluku Tengah sebanyak 289.503 pemilih, disusul Kota Ambon 257.989 pemilih, Seram Bagian Barat 138.120 pemilih, Seram Bagian Timur 88.304 pemilih dan Buru 85.860 pemilih.

Selanjutnya , Maluku Tenggara 66.687 pemilih, Maluku Tenggara Barat 65. 868 pemilih, Kepulauan Aru 58.939 pemilih, Buru Selatan 47.101 pemilih, Maluku Barat Daya 46.146 pemilih dan Kota Tual 41.964 pemilih.

Rapat pleno tersebut juga mengesahkan 3.805 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Maluku Tengah (857 unit), Kota Ambon (736 unit), , Seram Bagian Barat (410 unit), Seram Bagian Timur (303 unit), Buru (300 unit) dan Maluku Tenggara (293 unit).

Sedangkan, Kepulauan Aru (227 unit), Maluku Tenggara Barat (189 unit), Maluku Barat Daya (182 unit), Kota Tual (158 unit) dan Buru Selatan (150 unit`.

Secara keseluruhan di Maluku terdapat 1.076 Panitia Pemilihan Setempat (PPS) dan 104 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


Pewarta: Lexy Sariwating
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026