Ternate (Antara Maluku) - Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi biaya izin mendirikan bangunan (IMB) Jatiland Mall, pada tahun 2007-2010 senilai Rp4 miliar dengan terdakwa Sarif Marhaban.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi yakni pemilik Jatiland Mall Jhoni Litan alias Apak.

Saksi saat ditanya Majelis Hakim menjelaskan dalam pengadaan tersebut sudah diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni berdasarkan penetapan yang disampaikan oleh terdakwa Sarif.

Namun, karena terlalu berat sehingga diajukan permohonan pengurangan harga retribusi IMB tersebut dan permohonan tersebut disposisikan oleh pihak DTKP, sehingga dirinya melunasinya.

Setelah mendengar keterangan kesaksian dari Apak Majelis Hakim yang dipimpin oleh Amad Khusuery SH.MH memberikan kesempatan kepada terdakwa terkait keterangan yang telah diberikan oleh saksi dan terdakwa mengatakan semua yang dijelaskan oleh saksi itu semua benar.

Usai mendengar keterangan dari saksi dan terdakwa Majelis Hakim yang diketuai oleh Amat Khusuery SH.MH dan didampingi hakim anggota Lasuardi L Tobing SH.MH dan anggota Muhammad Mahim SH.MH menutup persidanggan dan melanjutkan pada Selasa (17/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan tuntutan dari JPU.

"Kasus ini ada dua tahap yakni pertama pemeriksaan retribusi IMB pada tahun 2007 dan kedua pemeriksaan retribusi pada tahun 2010," ujarnya.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi, dimana yang bersankutan atas perbuatannya itu diduga merugikan negara sebesar Rp4 miliar lebih.

Sementara itu, JPU, Aristo Johar ketika dikonfirmasi menyatakan, kasus ini tetap dilakukan penyidikan dan kemudian ada kedapatan alat bukti baru yang mengarah ke kasus ini, maka dengan fakta persidangan akan kita tindaklanjutinya dan setelah dilakukan penyidikan, maka secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Dari perbuatannya itu, maka melalui hasil investigasi kejaksaan, menemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026