Pasti ada yang senang dan sebaliknya tidak puas dengan keputusan tersebut. Namun, keputusan MK memiliki kekuatan hukum tetap yang harus dipatuhi pihak - pihak bersengketa.
MK mengukuhkan kemenangan pasangan Said Assagaf - Zeth Sahuburua yang disapa "SETIA" dalam pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013 dengan menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Gubenur Maluku, Abdullah Vanath -Marthen Jonas Maspaitella(DAMAI).
MK menilai, pemohon Abdullah - Marthen tidak dapat membuktikan telah terjadi kecurangan terstruktur yang dilakukan oleh tim sukses "SETIA".
Seperti atas dalil adanya penambahan suara bagi "SETIA" di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sebanyak 1.096 suara yang diambil dari "DAMAI".
MK berpendapat, hal itu tidak dapat dibuktikan secara hukum karena tidak ada dokumen valid yang mendukung tudingan tersebut. Adanya tanda tangan dari para saksi juga turut melemahkan dalil Pemohon sehingga MK memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon (DAMAI).
"Amar putusan, mengadili menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Hamdan Zoelva dalam perkara nomor 4/PHPU.D-XII/2014, di Jakarta pada Rabu(29/1) petang.
Sedangkan pada permohonan William Noya - Adam Latuconsina, MK menganggap keduanya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Ketidakhadiran calon Wakil Gubernur Adam Latuconsina selama persidangan berlangsung, menyebabkan MK tidak dapat memastikan yang bersangkutan telah memberi kuasa pada tim kuasa hukum yang ditunjuk William Noya yakni Helmy Sulilatu,SH.
Dengan demikian MK dalam perkara nomor 5/PHPU.D-XII/2014 tidak mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan.
Keputusan MK tersebut mensahkan rekapitulasi yang didasari SK KPU Maluku No.739/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013 itu menempatkan pasangan "SETIA" meraih 389.884 suara, sedangkan "DAMAI" memperoleh 383.705 suara.
Berdasarkan ketentuan perundang - undangan, maka KPU Maluku menetapkan pemenang Pilkada Maluku putaran kedua yakni pasangan "SETIA" dengan SK No.740/KPTS/KPU - Prov - 028/XII/2013.
Pemilihan Gubernur - Wagub Maluku harus melalui Pilkada putaran pertama pada 11 Juni 2013 maupun pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur 11 September lalu itu memperebutkan 1.186.631 pemilih tetap di 3.289 TPS yang tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota.
Hasilnya, terealisasi 773.589 suara sah ditambah tidak sah sebanyak 20.814 pemilih sehingga tingkat partisipasi mencapai 67,1 persen.
Terpilihnya Said - Zeth merupakan jalan panjang karena proses pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 -2018 harus berurusan di MK.
MK saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT menyikapi gugatan pasangan Herman Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) terhadap hasil Pilkada Maluku pada 11 Juni 2013.
Gugatan di MK juga diajukan pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA- TULUS) dan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA).
Begitu pun pasangan melalui jalur perseorangan yakni William Noya - Adam Latuconsina.
Keempat gugatan tersebut akhirnya termentahkan dengan keputusan majelis MK saat sidang di Jakarta pada 14 November 2013 yang sempat ricuh karena penyerangan sejumlah orang di ruangan sidang itu memutuskan pasangan "DAMAI" dan "SETIA" masuk Pilkada putaran kedua.
Berlikunya Pilkada Maluku juga dengan adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang saat sidang di Jakarta pada 2 Agustus 2013 memutuskan Ketua dan lima Komisioner KPU serta Ketua dan dua anggota Panwaslu SBT dipecat.
Konsekuensinya dipilih Ketua dan dua anggota Panwaslu SBT yang baru di Ambon pada 13 Agustus 2013.
Selanjutnya penyelenggaraan PSU, Pilkada Maluku putaran kedua maupun tahapan pemilihan Legislatif 2014 di SBT diarahkan KPU Pusat ditangani KPU Maluku.
Terima Keputusan
Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang mengimbau masyarakat agar menerima keputusan MK yang menolak gugatan pasangan "DAMAI" dan William - Adam.
"Masyarakat harus menerima putusan MK ini karena sudah didasari pertimbangan matang berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan berlangsung," katanya.
Saut yang juga masih menjabat Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut juga menegaskan, pihaknya tidak mencampuri proses politik tersebut dan menghormati keputusan MK sebagai lembaga tertinggi negara yang berwewenang menyidangkan dan memutuskan sengketa Pilkada.
"Pemprov Maluku menghargai putusan MK sebagai lembaga yang berwewenang menyidangkan dan memutuskan masalah sengketa pilkada. Karena itu semua pihak harus menghargai, menghormati dan patuh terhadap putusan MK," ujarnya.
Dia berharap putusan MK tersebut tidak berdampak mengacaukan situasi dan kondisi keamanan yang semakin kondusif dan aman di Maluku saat ini.
"Marilah kita menjaga dan memelihara situasi keamanan semakin kondusif dan damai dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan persaudaraan yang merupakan falsafah hidup orang Maluku," tegas Saut.
Pihaknya, menurut dia, siap menindak lanjuti putusan MK tersebut kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Mendagri, setelah menerima laporan resmi dari KPU Maluku melalui DPRD setempat.
Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey mengemukakan, segera memproses pelantikan Gubernur - Wagub setempat ke DPRD.
"Kami jadwalkan 3 Februari menyampaikan berkas hasil Pilkada Maluku yang telah memiliki keputusan hukum tetap melalui persidangan di MK ke DPRD untuk memproses pelantikan Gubernur - Wagub," katanya.
Berkas tersebut sesuai ketentuan perundang - undangan selanjutnya disampaikan ke Mendagri, Gamawan Fauzi melalui Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang guna diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan surat keputusan (SK).
"Jadi jadwal pelantikan Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA) yang ditetapkan memenangkan Pilkada Maluku putaran kedua pada 28 Desember 2013 itu tergantung SK Presiden," ujarnya.
KPU Maluku, lanjut Idrus, bertekad Maluku harus segera miliki Gubernur - Wagub definitif karena saat ini dipimpin Penjabat Gubernur, Saut Situmoang yang dilantik pada 23 Oktober 2013.
Maluku dipimpin Penjabat Gubernur, Saut Situmorang, menyusul Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Sekda setempat, Ros Far - Far sebagai Pelaksana Harian Gubernur.
Penunjukan Ros karena Karel Albert Ralahalu - Said Assagaff masa jabatannya berakhir pada 15 September 2013. Karel yang juga Ketua DPD PDIP Maluku memimpin Provinsi ini dua periode, sedangkan Said sebelumnya adalah Sekda Maluku.
Rangkul
Pasangan "SETIA" mengucapkan terima kasih untuk rakyat Maluku karena memilih mereka dan siap merangkul pasangan calon Gubernur - Wagub lainnya untuk membangun daerah ini secara bersama - sama .
"Saya dan Zeth berterima kasih karena kemenangan yang diraih ini atas doa dan dukungan rakyat Maluku dengan tidak mengabaikan rekan - rekan pasangan kandidat lainnya," kata Said Assagaff.
Karena itu, dia mengajak pasangan "DAMAI" beserta tim sukses maupun simpatisannya serta semua komponen bangsa di Maluku agar bersatu padu untuk membangun daerah ini.
Begitu juga tiga pasangan lain yang mengikuti Pilkada putaran pertama maupun PSU di SBT adalah Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA - TULUS), Jakobus Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA), dan Herman Koedoeboen- Daud Sangaji (MANDAT).
Selain itu, pasangan William B Noya - Adam Latuconsina yang melalui jalur perseorangan saat tahapan Pilkada Maluku.
"Usai sudah salah paham maupun ketersinggungan dari bagian dinamika politik antarsatu dengan lain yang harus diakhiri bersamaan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili,` tegas Said.
Dia merujuk perlunya membangun infrastruktir dasar untuk membuka keterisolasian dan menjamin peluang investasi, membenahi birokrasi agar memahami aspirasi rakyat serta mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya alam.
"Pastinya dalam kapasitas sebagai Eksekutif haruslah bersinergis dengan Legislatif tanpa mengabaikan Yudikatif dalam menegakkan hukum," kata Said.
Motivasi membangun Maluku itu dituangkan pasangan "SETIA" dengan visinya "Mantapnya Pembangunan Maluku Yang Rukun, Religius, Damai, Sejahtera, Aman, Berkualitas dan Demokratis Dijiwai Semangat Siwalima Berbasis Kepulauan Secara Berkelanjutan".
Said yang biasanya disapa Bib itu menyatakan visi itu mengandung makna filosofi pembangunan Maluku, hanya dapat terwujud dalam suasana masyarakat yang rukun dan damai.
Sikap hidup yang religius, karena hubungan vertikal dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan horizontal dengan sesama basudara yang saling menghormati dan menghargai serta memelihara lingkungan sekitar secara berkualitas.
Keamanan dan kesejahteraan terwujud apabila tercipta sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan demokratis serta semua konsep pembangunan harus dijiwai semangat Siwalima dan berbasis kepulauan secara berkelanjutan.
Visi tersebut juga sudah diuji oleh para pakar dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon, Universitas Darussalam dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon .
"Keterlibatan pakar untuk mengkaji visi-misi pembangunan yang dibuat pasangan `SETIA` adalah untuk mencari kelemahan dan keunggulan pembangunan lima tahun mendatang," ujarnya.
Dia menandaskan, membangun Maluku kedepan juga membutuhkan kesetiaan sehinga dirinya bersama calon Wagub Zeth Sahuburua tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat.
"Ke depan kita akan mengembangkan sejumlah sektor potensial diantaranya perikanan, pertambangan dan pariwisata. Namun, tentunya faktor kondusifnya stabilitas keamanan harus menjadi perhatian bersama. Saya berharap kedepan masyarakat dapat bersama-sama aparat keamanan menjaga stabilitas keamanan tetap kondusif sehingga investor maupun wisatawan mau mendatangi Maluku," kata Said Assagaff.
Pewarta: Lexy Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.