Ternate (Antara Maluku) - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) menyatakan tak melindungi calegnya yang terlibat kasus korupsi, karena partai ini sejak awal berkomitmen memberantas korupsi.

"Ada satu calon legislatif (caleg) Gerindra untuk DPRD Malut yang kini ditahan Kejaksaan Negeri Ternate karena diduga terlibat kasus korupsi dana pengungsi. Gerindra jelas tidak akan melindungi yang bersangkutan dalam kasus itu," kata Sekertaris DPW Gerindra Malut, H. Sampena di Ternate, Kamis.

Namun Gerindra Malut dalam menyikapi kasus yang menimpah caleg berinsial JH tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena itu Gerindra Malut belum akan memberikan sanksi apapun kepada yang bersangkutan.

Ia mengatakan, Gerindra Malut juga tetap menganggap caleg tersebut sebagai caleg resmi Partai Gerindra untuk mengikuti pemilu legislatif 2014, karena sesuai ketentuan seorang caleg yang menjadi tersangka dalam kasus hokum tidak serta merta menggugurkan statusnya sebagai caleg.

Adanya usulan agar JH diganti dengan caleg lain untuk DPRD Malut, itu juga tidak bisa dilakukan karena sesuai ketentuan tidak memungkinkan lagi parpol mengganti calegnya yang sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

Menurut H. Sampena, Gerindra Malut tidak boleh dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi yang menimpa JH tersebut karena kasus korupsi itu terjadi pada 2004 saat bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Malut.

Saat proses perekrutan caleg Partai Gerindra tidak mengetahui kalau yang bersangkutan terkait dengan dugaan kasus korupsi, karena kasus ini diketahui oleh Gerindra setelah yang bersangkutan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ternate.

Ia mengimbau kepada seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Gerindra di Malut untuk tidak terpengaruh dengan adanya kasus yang menimpa JH tersebut dan tetap fokus untuk menghadapi pelaksanaan pemilu legislatif.

Pewarta: La Ode Aminuddin
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026