Ambon (Antara Maluku) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku mengimbau masyarakat mewaspadai 17 jenis kosmetik tanpa izin edar (TIE).
Ke-17 kosmetik tersebut di antaranya Acne cream malam, PB lidya skin care, krim iritasi, pemerah bibir cream, serum white cream lidya house clinic, cream luka, SB plus cream, comfort cream, grape stem cell W, vital c peel + 02, pure white etrebelle intensive peeling, apple stem cell lifting shaker mask essence bubuk, dan grape stem cell whitening shaker mask essence cair.
"Ke-17 kosmetik tersebut tidak layak edar di masyarakat, karena mengandung empat bahan berbahaya yakni merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan resorsinol yang dapat membahayakan kesehatan," kata Kepala BPOM Maluku Sandra Lintin, di Ambon, Senin.
Menurut dia, keempat bahan berbahaya tersebut harus digunakan sesuai resep dokter, bila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan iritasi atau penipisan kulit.
"Bahan berbahaya seperti merkuri tidak diizinkan sama sekali ada dalam kosmetika atau obat, karena itu harus dihindari karena akan mengakibatkan efek samping gagal ginjal, kanker, cacat janin, dan gangguan saraf," ujarnya.
Sandra mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ke sejumlah apotik, toko obat dan toko swalayan apakah 17 kosmetik tanpa izin edar dijual atau tidak.
"Jika ditemukan kosmetik tanpa izin edar, kami akan melakukan penyitaan dan ditindaklajuti dengan pemusnahan," katanya.
Ia mengakui peran serta masyarakat dan pemerintah dibutuhkan untuk mencegah peredaran kosmetik berbahaya.
"Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi lintas sektor dengan Pemda melalui Dinas kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak kepolisian," ujarnya.
Masyarakat, katanya, diharapkan segera melaporkan kepada Badan POM bila menemui kosmetika ilegal tersebut.