Ambon (Antara Maluku) - Mantan bendahara pengeluaran Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Salman Rumakuy mengaku ikut menerima uang perjalanan dinas fiktif dalam kasus rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) 2007.

"Benar ibu hakim, saya memang menerima uang perjalanan dinas Rp600 ribu tapi kegiatannya tidak pernah dilakukan," kata Salman selaku saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dipimpin ketua majelis hakim, Halija Waly di Ambon, Kamis.

Penjelasan Salman dalam kapasitas selaku saksi atas terdakwa Wellem Puttileihalat, terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek RHL Pulau Kassa tahun anggaran 2007 senilai Rp1 miliar.

Saksi mengaku menerima dana tersebut dari dua stafnya, namun aktivitas perjalanan dinas terkait pengurusan proyek RHL Pulau Kassa tidak pernah terealisasi sampai seluruh anggaran proyek Rp1 miliar dicairkan oleh terdakwa.

Proyek yang menggunakan dana murni APBD Kabupaten SBB ini terbagi untuk belanja pegawai Rp140 juta, perjalan dinas Rp30 juta dan belanja modal Rp400 juta, termasuk pembersihan lapangan, pengadaan bibit anakan pohon ketapang, kasuari dan beringin, penggalian dua sumur, pembelian pupuk hingga penanaman.

"Tetapi sejak awal saya tidak mengenal terdakwa, sebab yang memenangkan lelang/tender proyek adalah CV. Adma Pratama milik La Mane, tapi belakangan baru diketahui terdakwa menggunakan bendera perusahaan tersebut," katanya.

Bahkan sampai proses pencarian anggaran 100 persen pun, saksi tidak pernah bertemu terdakwa karena La Mane yang diberikan surat kuasa, sedangkan yang mengajukan dokumen pencarian anggaran adalah A. Pesireron selaku PPTK.

"Kami tidak pernah melakukan peninjauan lapangan untuk melihat penanaman pohon sesuai yang dilaporkan dalam dokumen kerja yang diajukan dan pengajuan usulan pencarian dananya langsung diproses," katanya.

Ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Halija Waly kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.


Pewarta: Daniel Leonard
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026