"Caleg dengan inisial RA nekat melakukan pencoblosan pada lebih dari 50 surat suara saat tahapan pemungutan suara 9 April lalu," kata anggota Panwaslu Ternate Buhari Mahmud di Ternate, Selasa.
Ia mengatakan saksi dan barang bukti berupa foto juga sudah dikantongi Panwaslu Kota Ternate. Jika terbukti melanggar, RA terancam hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp48 juta.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan RA saat ini sedang disidik Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Buhari mengatakan pada pemilu legislatif kali ini banyak terdapat temuan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum tertentu di tiap-tiap kecamatan serta kelurahan.
"Kami jamin semua pelanggaran itu diproses," katanya.
Namun, lanjut dia, banyak juga temuan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat ke Panwaslu tidak bisa diproses karena tidak dilengkapi bukti yang kuat untuk diproses ke jalur hukum.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.