Ternate (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut), menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara untuk proses Pemilihan Presiden (Pilpres) sebanyak 2.123 unit.

"Jumlah TPS ini lebih sedikit jika dibanding pada pemilu legislatif 9 April lalu," kata Ketua KPU Malut, Sahrani Sumadayo di Ternate, Kamis.

Ia mengatakan pada Pileg per TPS dibatasi 500 pemilih, namun untuk Pilpres bisa 800 pemilih sehingga jumlahnya berkurang. Hal ini terjadi di seluruh 10 kabupaten/kota se-Malut.

Sementara terkait logistik Pilpres, Sahrani mengatakan sebagian sudah didistribusikan ke Kabupaten/Kota dan ditargetkan tanggal 24 Juni sudah berada di masing-masing Kabupaten/Kota.

KPU Malut dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPTD) Pemilu Presiden (Pilpres) pekan lalu menetapkan jumlah pemilih sebanyak 840.253 jiwa.


Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026