"Kami belum memiliki rumah dampingan. Saya kira bukan hanya kami, di beberapa daerah lainnya juga belum. Pembangunan rumah dampingan membutuhkan anggaran yang besar, jadi ini tidak bisa dilakukan sekaligus tetapi harus secara bertahap," kata Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina di Ambon, Kamis.
Dikatakannya, kendati belum dilengkapi rumah dampingan, pemantauan terhadap perkembangan dan aktivitas mantan pencandu narkoba di lingkungan masyarakat tetap berjalan optimal karena dilakukan sendiri oleh staf BNN Maluku.
Tak hanya memantau perkembangan dari mantan pengguna narkoba, pihaknya juga membantu para mantan pemakai narkoba yang telah direhabilitasi untuk mendapatkan pekerjaan dengan melaksanakan berbagai pelatihan keterampilan berwiraswasta kepada mereka.
"Karena belum memiliki rumah dampingan, kami menjalin kerja sama dengan dinas-dinas terkait, misalnya Dinas Sosial (Dinsos) Maluku untuk menggelar bermacam-macam pelatihan kerja bagi mantan pencandu. Itu untuk menyiapkan mereka kembali ke masyarakat. Dengan adanya pekerjaan dan aktivitas positif, kemungkinan untuk kembali menjadi pencandu semakin kecil," katanya.
Lebih lanjut Benny mengatakan BNN memiliki tiga pusat rehabilitasi pencandu narkoba, yakni di Lido - Bandung, Badoka - Makassar, dan Tanah Merah - Kalimantan Timur.
Lembaga rehabilitasi narkoba tersebut tidak hanya memberikan terapi pengobatan selama satu tahun kepada para pencandu tetapi juga menyiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
"BNN Maluku memiliki one stop center bekerja sama dengan Rumah Sakit Khusus Daerah untuk penanganan rehabilitasi dan terapi pencandu. Sementara untuk tingkatan yang lebih tinggi kami mengajukan mereka ke Badoka," katanya.
Pewarta: Shariva Alaidrus: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.