Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan status Tan Mey Wijaya selaku penadah tepung terigu hasil curian milik Firma Bandil di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tergantung jaksa penuntut umum (JPU).

"Meski pun anda telah mengembalikan uang membeli terigu curian ke jaksa, tetapi seharusnya menanyakan asal barang yang ditawarkan terdakwa Ahmad Roha," kata ketua majelis hakim PN setempat, Alex Pasaribu di Ambon, Kamis.

Saksi Tan Mey selaku pemilik Citra sudah lama menjadi pedagang dan tahu ada berapa penyalur tepung terigu di Kota Ambon dengan harga standar di penyalur Rp162.000 per sak.

Apalagi, kata majelis hakim, kerugian yang dialami Fa. Bandil milik saksi Guntoro Kusno mencapai Rp3 miliar lebih akibat 23 kontainer tepung terigu merek kompas hilang di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Sementara saksi Tan Mey di persidangan menjelaskan kalau dirinya didatangi terdakwa Ahmad Roha untuk menawarkan tepung terigu dengan harga miring Rp145.000 per sak ukuran 25 Kg.

"Mereka beralasan kalau tepung terigu tersebut dibawa oleh sebuah kapal tujuan Pelabuhan Sorong (Papua) namun mengalami kerusakan di Ambon," ujar saksi.

Akibatnya saksi sepakat membeli 500 tepung terigu yang diorder sebanyak dua kali.

"Yang pertama dibeli 300 sak tanggal 13 Maret 2013 dan pembelian kedua 200 sak tanggal 11 September 2013 sehingga nilainya Rp72,5 juta," katanya.

Sedangkan saksi Guntoro Kusno dalam persidangan mengaku awalnya melaporkan perusahaan ekspedisi PT. Meitari Logistik ke polisi.

Karena perusahaan ini menjadi mandor dan bertanggungjawab atas keberadaan kontainer di pelabuhan.

Terdakwa Ahmad Roha dijerat JPU Mercy de Lima, SH dengan pasal 63 KUH Pidana tentang penggelapan.

Kuasa hukum terdakwa, Rusly Kakota mengatakan kliennya hanyalah korban dalam kasus ini dan pelaku utama kasus penggelapan puluhan kontainer tepung terigu ini adalah Abri Roha.

"Abri Roha itu otaknya, dan dia sekarang berstatis daftar pencarian orang (DPO) polisi," katanya.

Ketua majelis hakim, Alex Passaribu menunda persidangan hingga 4 Agustus 2014 masih dengan agenda pemeriksaan saksi.


Pewarta: Daniel Leonard
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026