"Sedangkan 459 orang atau 70,18 persen memperoleh remisi umum, baik remisi sebagian atau (RU-I) dan RU-II langsung bebas," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Bambang Haryono saat membacakan laporan pada acara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ambon, Minggu.
Bambang mengatakan, 195 orang Napi ini belum bisa memperoleh remisi dengan berbagai alasan yakni karena belum mencukupi persyaratan telah menjalani enam bulan masa pidana, dikenakan hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran tata tertib dan juga masih menjalani pidana denda/pidana uang pengganti.
Sedangkan dari 459 orang Napi yang mendapat pengurangan hukuman atau remisi umum bertepatan HUT Ke-69 Kemerdekaan RI hari ini sebanyak 13 orang diantaranya mendapat remisi (R-II) langsung bebas hari ini yang diserahkan secara simbolik oleh Gubernur Maluku Said Assagaf kepada dua orang yang mewakilkan.
"Jadi dari 459 orang Napi penghuni 13 Lapas, Rumah tahanan (Rutan) dan Cabang Rutan yang tersebar di seluruh Maluku itu tercatat 13 orang Napi mendapat remisi langsung bebas atau (R-II), dan 446 orang lainnya mendapat remisi sebagian atau (R-I)," ujarnya.
Dia mengatakan, rinciannya adalah Napi umum dewasa sebanyak 392 orang, Napi tindak pidana khusus terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) dan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 A ayat 1 sebanyak 48 orang, anak pidana sebanyak 11 orang dan Napi warga negara asing sebanyak delapan orang.
Bambang menambahkan, perlu disampaikan bahwa apabila dikemudian hari ternyata ada narapidana dan atau anak pidana yang diusulkan dalam daftar remisi umum susulan maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Rincian pemberian remisi, untuk remisi satu bulan sebanyak 123 orang masing - masing RU-I (118 orang), RU-II (5 orang), remisi dua bulan sebanyak 113 orang yakni RU-I (111 orang), RU-II (2 orang), remisi tiga bulan tercatat sebanyak 90 orang yakni RU-I (88 orang), RU-II ( 2 orang).
Remisi pengurangan empat bulan 53 orang yakni RU - I (51 orang), RU-II (2 orang), remisi lima bulan sebanyak 70 orang masing - masing untuk RU-I (68 orang), dan RU-II (2 orang), remisi sebanyak enam bulan yakni sebanyak 10 orang semuanya RU-I.
Pewarta: John Soplanit: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.