Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kanal layanan pengaduan polisi bermasalah oleh Divisi Propam Polri melalui WhatsApp merupakan langkah yang positif dan mekanisme pengaduan yang efektif untuk menerima pengaduan dari masyarakat.
"Masyarakat bisa langsung menyampaikan keluh kesah. Laporan itu lalu bisa langsung ditindaklanjuti. Mekanisme ini menjadi mekanisme yang efektif. Ini sebuah langkah positif," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dibuka layanan pengaduan ini menunjukkan komitmen Polri untuk berbenah menjadi institusi yang lebih baik lagi.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan baik.
"Kami mohon kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan mekanisme ini agar pelayanan masyarakat bisa terlayani lebih baik, dan lebih penting lagi, ini juga bagian dari kontrol oleh masyarakat," ucapnya.
Anam juga mengingatkan kepada Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan komprehensif.
"Tidak sekadar menerima laporan di WhatsApp, tetapi juga respons cepatnya atas berbagai dugaan itu segera dan dilakukan secara profesional," ujarnya.
Diketahui bahwa Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi yang bermasalah.
Informasi adanya layanan pengaduan itu disampaikan oleh Divisi Propam Polri melalui akun media sosial X mereka, @Divpropam, sebagaimana yang dilihat di Jakarta, Rabu.
Pengaduan masyarakat itu bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141. Layanan aktif 24 jam.
Selain melalui WhatsApp, Divisi Propam Polri juga menerima aduan secara langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat, termasuk Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas nilai kanal pengaduan Propam langkah efektif terima aduan