Ternate (Antara Maluku) - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), berhasil menciduk salah satu oknum honorer di lingkup Pemkot Ternate berinisial IM alias IK (24 tahun) yang diduga sebagai bandar narkoba.

"Dari tangan IK, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 119 paket ganja yang telah diempel dengan total harga Rp 6 juta rupiah," kata Kapolres Ternate, AKBP Anis Prasetyo di Ternate, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Ik yang juga merupakan Target Operasi (TO) dilakukan di jalan Kesatrian Kelurahan Makassar Timur, setelah sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota polisi dengan tersangka IK.

Menurut Kapolres, Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Edi Siswanto dan Kasat Reserse Narkoba, Iptu Dedi Hermawan, telah melakukan undercover bay dan undercover busy sejak akhir bulan lalu. Para anggota Reserse yang berjumlah sekitar 9 personel itu, telah melakukan pemantauan sekaligus penyamaran di sekitar rumah tersangka di bilangan Soasio Ternate.

Sehingga, tersangka dibuntuti oleh unit Reserse Narkoba saat melakukan trnasaksi di Bank Mandiri. Mengetahui dirinya dibuntuti, tersangka mencoba untuk melarikan diri dengan menggunakan kendaraan roda dua, namun berkat kesigapan aparat, tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Makassar Timur.

Dalam aksi kerjar-kejaran tersebut, salah satu anggota polisi sempat terjatuh, namun tidak apa-apa, hanya sedikit tergores. Dari tangan tersangka, kata Kapolres, polisi berhasil menemukan 3 empel ganja kering siap edar. Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan ke rumah tersangka dan hasilnya, polisi berhasil menemukan sedikinya, 116 empel ganja siap edar di kamar tersangka.

Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, narkottika golongan I jenis ganja tersebut, dibeli dari salah seorang bandar di Jakarta berinisial IR sebanyak setengah kilogram dengan harga Rp 4 juta.

�Tersangka merupakan pemain lama, sebab berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis haram ini telah dilakukannya sejak 1 tahun lalu, barang haram tersebut, dikirim dari Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman dan nanti akan mengembangkan kasus ini termasuk pengembangan terhadap IR yang disebut sebagai pengirim paket ganja dari Jakarta," katanya.

Dalam kasus ini, kini tersangka ditahan di sel Polres Ternate untuk pemeriksaan, tersangka dijerat dengan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum telah menjual, membeli atau memiliki, menyimpan dan serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup, subsider pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Secara terpisah, Sekot Ternate, M Tauhid Soleman menegaskan, pihaknya akan memberhentikan oknum pegawai honorer yang terlibat kasus narkoba.

Menurut Sekot, jika oknum honorer itu terbukti melawan hukum dalam kasus narkoba, maka Pemkot secara tegas akan memecat oknum tersebut.

"Kita lihat dulu, dia (tersangka) itu honorer di instansi mana, jika terbukti, tentu akan dipecat, tetapi pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari instansi, dimana oknum honorer itu bekerja," katanya.


Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026