"Meski tersangka telah ditetapkan dua orang pada pekan lalu, tapi kasusnya akan tetap didalami," kata Dirpolairud Polda Malut, Kombes Pol Fauzi Indra Bakti di Ternate, Jumat.
Saat ini, Polairud Polda Malut telah menetapkan dua tersangka yakni Yakonius Jonler (48) selaku nakhoda kapal SJM Pasifik dan KKM Triwiyanto (34) selaku kepala kamar mesin.
Kini, kasus tersebut masih didalami oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Maluku Utara (Malut) dengan menunggu hasil pengujian laboratorium di Jakarta Pusat.
"Kasus ini masih terus didalami dan tetap berlanjut, kita masih menunggu hasil pengujian laboratorium yang dilaksanakan di Jakarta dan setelah itu kasusnya akan disidik," katanya.
Terkait jumlah tersangka dalam kasus tersebut, Dirut Polairud ini menyatakan, sesuai dengan hasil pengembangan, pihaknya masih menemukan bukti untuk dua tersangka yang kini menjalani proses pemeriksaan.
"Masih dua tersangka. Belum ada yang menjurus ke penambahan tersangka dan dalam pengembangan atas kasus tersebut juga diperiksa delapan orang anak buah kapal (ABK)," katanya.
Kedelapan ABK adalah David Daniela Maduwu, Fadila Ahmad, Nataniel Papilaya, Budi Pramono, Fiktor Titalesi, Matias Matira, Saiful Bahri, dan Tatang Rumli, termasuk pengawas dari PT Sinar Jaya wijaya (SJW) yakni Cincu.
Sementara untuk dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini dijerat dengan ancaman pidana sesuai Pasal 102 UU Kepabeanan juncto pasal 55 huruf B, C dan D, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Migas juncto pasal 285 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026