Ternate (Antara Maluku) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Mahmud Hasan mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) harus melibatkan DPD, mulai pembahasan awal sampai pengambilan keputusan.
"DPD harus dilibatkan dalam revisi UU MD3 agar DPD bisa memberi kontribusi pemikiran terkait dengan materi yang akan direvisi dalam UU MD3 itu," katanya di Ternate, Selasa, menanggapi keengganan DPR untuk melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 tersebut.
Apalagi, kata Mahmud Hasan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, DPD harus ambil bagian dalam setiap penyusunan dan penetapan undang-undang, sehingga kalau pembahasan revisi UU MD3 tidak melibatkan DPD bisa digugat karena dianggap tidak konstitusional.
Ia mengatakan revisi UU MD3 tersebut sebaiknya tidak hanya dibatasi pada pasal-pasal yang telah menjadi kesepakatan antara parpol Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR RI, tetapi juga pada pasal-pasal lain yang dinilai tidak memberi kontribusi positif bagi peningkatan peran MPR, DPD,DPR dan DPRD serta kemajuan demokrasi di Indonesia.
"Harus diakui bahwa banyak pasal dalam UU MD3 tersebut yang dibuat untuk kepentingan politik parpol tertentu, yang kalau dilihat dari aspek etika dan keadilan politik kurang sejalan dengan upaya membangun politik yang beretika dan berkeadilan," katanya.
Ia mencontohkan pasal yang mengatur pemilihan pimpinan DPR dengan sistem paket, yang mengakibatkan parpol pemenang pemilu yakni PDIP justru tidak mendapat bagian dalam kursi pimpinan DPR, sebaliknya parpol yang hanya meraih kursi sedikit di DPR justru mendapat kursi pimpinan DPR.
Pasal yang mengatur pemilihan pimpinan DPR dengan sistem paket tersebut, menurut dia, sebaiknya direvisi dan dikembalikan seperti pada UU MD3 sebelumnya yang penetapan pimpinan DPR dan MPR didasarkan dari perolehan kursi terbanyak di DPR RI.
"Filosofi dari sebuah undang-undang harus berlaku menyeluruh, tetapi dalam UU MD3 tersebut, khusus untuk penentuan pimpinan justru berbeda antara DPR dan MPR dengan DPRD. Seharusnya kalau penetapan pimpinan di DPR dan MPR dengan sistem paket maka seharusnya di DPRD begitu juga," katanya.
Pengamat: Revisi UU MD3 Harus Libatkan DPD
Selasa, 25 November 2014 15:23 WIB