"Memaksimalkan peran pengurus, terutama ketua RT/RW sebagai garda depan pemerintahan di tengah masyarakat. Maka, kami akan menaikkan tunjangan sebesar Rp300 ribu dari sebelumnya Rp200 ribu," kata Kepala Badan Keuangan Pemkot Ambon Robby Silooy, Selasa.
Kebijakan tersebut, menurut dia, dilakukan untuk mengembalikan peranan para pengurus RT/RW sebagai garda depan pemerintah di tengah masyarakat.
Kenaikan insentif RT/RW di Kota Ambon belum sebanding dengan daerah lain di Maluku atau provinsi lainnya. Akan tetapi, pihaknya akan melakukannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Jika dibandingkan dengan daerah lain, seperti Maluku Tengah, insentif RT/RW mencapai Rp500 ribu per bulan, bahkan di daerah lain mencapai Rp700 ribu. Kami berupaya penaikan tunjangan tersebut secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Robby mengatakan bahwa pembayaran insentif akan dilakukan periode triwulan seperti tahun sebelumnya. Akan tetapi, tidak bisa diwakilkan pihak lain.
"Proses pembayaran sebelumnya selain kepada RT/RW, maupun diserahkan kepada perwakilan. Akan tetapi, pada tahun 2015 tidak diberlakukan bagi perwakilan, harus diambil langsung RT/RW selaku penerima," ujarnya.
Anggaran yang disiapkan untuk memenuhi semua kebutuhan insentif bersumber dari APBD Kota Ambon, kata dia, senilai Rp558,6 juta per bulan dan akan diberikan kepada 1.863 RT/RW yang ada di lima kecamatan di Ambon.
"Total anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp6,7 miliar untuk insentif RT/RW selama satu tahun kepada 1.863 RT/RW di lima kecamatan di Ambon," tandasnya.
Ditambahkannya, kenaikan insentif akan lebih memaksimalkan kerja para RT/RW seperti pengelolaan sampah maupun penerimaan PBB.
Tugas pengurus RT/RW, lanjut dia, relatif cukup banyak sehingga pihaknya melakukan pertimbangan untuk menaikkan tunjangan agar peran lebih dimaksimalkan lagi.
"Kami juga telah mempertimbangkan agar ke depan pembayaran insentif disalurkan langsung ke rekening para RT/RW agar langsung ke sasaran penerima," kata Robby.
Pewarta: Penina Mayaut: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.