.
Aksi para pengunjuk rasa yang dikoordinir Muhtadi Wadubun itu dibubarkan aparat dari Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease.
Aksi para pengunjuk rasa yang dikoordinir Muhtadi Wadubun itu dibubarkan aparat dari Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease.
Sempat terjadi adu mulut yang cenderung menyulut emosi namun akhirnya pengunjuk rasa mengalah.
"Kami sebenarnya sudah menyampaikan surat ke polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease. Namun, tidak ditanggapi, makanya diputuskan melakukan unjuk rasa ke kantor Gubernur Maluku," ujar Muhtadi.
Ia mengakui, aksi ini melanjutkan tuntutan warga Kota Tual yang menolak keputusan Mendagri karena proses penonaktifan Mahmud Thamher sebagai Wali Kota maupun Adam Rahayaan menjadi Wakil Wali Kota setempat tidak prosedural.
"Masakan Gubernur Said mengusulkan Penjabat Wali Kota Tual ke Mendagri tanpa berkoordinasi dengan DPRD Kota Tual. Dengan demikian ini cacat hukum dan SK pengangkatan Inspektur Provinsi Maluku, Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual harus gugur demi hukum," tegas Muhtadi.
Apalagi, Kota Tual miliki sejumlah SDM profesional, baik di sana maupun jajaran Pemprov Maluku yang layak ditunjuk untuk memimpin sementara daerah dimekarkan dari Kabupaten Maluku Tenggara pada 2007.
"Kami tidak terima Semuel karena bersangkutan sebenarnya terlibat dugaan kasus korupsi proyek pengadaan multimedia saat menjadi Kadis Dikpora Maluku tahun anggaran 2011 yang proses hukum sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon," ujar Muhtadi.
Karena itu, Semuel yang ditunjuk Mendagri Tjahjo Kumolo menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK No.131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember 2014 harus dicabut.
"Kami tidak mau Kota Tual dipimpin Wali Kota yang statusnya terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi karena dikhawatirkan perilaku tersebut terulang kembali di sana," kata Muhtadi.
Semuel telah dilantik Gubernur Said di ambon pada 5 Januari 2015. Dia ke Kota Tual pada Kamis (8/1) dan setelah tiba di sana disambut ratusan pengunjuk rasa.
Sedangkan, SK pemberhentian sementara Mahmud dari jabatan Wali Kota Tual dikeluarkan Mendagri nomor 131.81-4742 tahun 2014 tanggal 19 Desember 2014.
Selanjutnya, SK Mendagri nomor 132.81-4743 tanggal 19 Desember 2014 tentang pemberhentian sementara Adam Rahayaan dari jabatannya selaku Wakil Wali Kota Tual.
Penerbitan SK Mendagri terkait status Mahmud bersama Adam sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi mantan 35 anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004 senilai Rp5,785 miliar.
Pewarta: Alex Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.