"BPKP melakukan audit ternyata terjadi kerugian negara senilai Rp3,59 miliar dari alokasi dana Bansos Pemkab SBB tahun anggaran 2011 sebesar Rp11,63 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Kamis.
Hasil audit BPKP telah disampaikan ke Kejati Maluku di Ambon pada 13 Januari 2015.
"Jadi dengan hasil audit tersebut, maka tim jaksa segera memproses kelengkapan pemberkasan," ujarnya.
Dia memastikan, saksi ahli dari BPKP Perwakilan Maluku juga sudah dimintai keterangan di Ambon pada 14 Januari 2015.
"Saksinya adalah staf BPKP Perwakilan Maluku yang menjelaskan hasil audit kerugian negara tersebut secara rinci sehingga memudahkan tim jaksa dalam proses pemberkasan," kata Bobby.
Disinggung kasus Bansos melibatkan Bupati SBB, Jakobus Puttileihalat, dia menjelaskan, berdasarkan pengembangan penyidikan ternyata bersangkutan tidak terkait dugaan kasus korupsi dana Bansos tersebut.
"Pemeriksaan saksi tidak ada bukti yang mengarah keterlibatan Bupati SBB, maka itu harus dijunjung tinggi," ujarnya.
Bobby mengemukakan, Kejati Maluku dalam penegakkan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak melakukan praktek"`tebang pilih atau pilih kasih".
"Kami pun menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sehingga bukti pengembangan penyidikan tidak mengarah adanya keterlibatan Bupati SBB terkait dana Bansos itu harus dihargai," tegasnya.
Dia mengakui, tersangka kasus dana Bansos Kabupaten SBB anggaran 2011 senilai Rp11,63 miliar, Zamrud Tatuhey, telah ditahan.
Mantan Bendahara Pengeluaran itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di kantor Kejati Maluku, selanjutnya bersangkutan dibawa ke Rutan pada 11 Desemnber 2014.
Zamrud ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2014 bersamaan dengan mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB, Djailanny Kaisupy.
Penahanan Zamrud setelah memeriksa sejumlah saksi dilengkapi barang bukti akurat.
"Pastinya mengandung unsur tindak pidana korupsi dengan mengacu kepada KUHP," kata Bobby.
Disinggung saksi, dia menjelaskan, antara lain Sekda SBB, Mansyur Tuharea maupun sejumlah pejabat di jajaran Pemkab SBB.
"Kami pun telah menyita sejumlah dokumen terkait realisasi anggaran belanja Bansos Pemkab SBB tahun anggaran 2011," ujar Bobby.
Dia menambahkan, kemungkinan tersangka kasus ini bertambah. "Pengembangan penyidikan diintensifkan, makanya terbuka peluang jumlah tersangka baru bertambah," kata Bobby.
Dia juga menjelaskan, tersangka dana Bansos SBB, Djailanny Kaisupy tidak ditahan karena siap dieksekusi kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2008 dengan kerugian negara Rp1,33 miliar.
Bersangkutan divonis penjara 2,6 tahun denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan.
Pewarta: Alex Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.