Malut masuk daerah zona merah peredaran narkoba, sehingga kalau ada aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba, sanksinya hukuman berat, bahkan sampai pada pemecatan
Ternate (Antara Maluku) - Pengamat dari Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara (Malut), Hasby Yusuf meminta agar aparat kepolisian yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di daerah ini harus diganjar hukuman berat.

"Malut masuk daerah zona merah peredaran narkoba, sehingga kalau ada aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba, sanksinya hukuman berat, bahkan sampai pada pemecatan," katanya di Ternate, Jum`at.

Pernyataan Hasbi Yusuf tersebut disampaikan, menyusul adanya keistimewaan yang diberikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut yang sampai saat ini tidak memproses salah satu oknum perwira Polda Malut berinisial Kompol AM dalam kasus dugaan keterlibatan narkoba.

Dirinya menilai, Polda dan BNNP Malut kurang serius menangani masalah narkoba, hal ini terbukti dengan adanya anggotanya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, tidak diberi hukuman yang setimpal, bahkan terkesan ada tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.

"Seharusnya, para penegak hukum harus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba ke publik di Malut, kalau ada anggotanya terlibat harus diproses, biar menjadi efek jera, bukan saja kepada anggotanya semata, tetapi para pelaku yang terlibat juga bisa khawatir menjadi pengedar narkoba, kala ada hukuman yang setimpal," katanya.

Bahkan, dirinya menilai kalau ada ada penegak hukum yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba bisa diberi hukuman mati, terutama untuk perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan ancaman keselamatan bagi manusia.

Sementara itu, di tempat terpisah, Sekretaris MUI Kota Ternate, Mahmud Zulkiram ketika dihubungi sebelumnya menyatakan, penerapan hukuman mati terhadap bandar narkoba sangat tepat diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya umat Islam dan hukum Islam yang terbagi atas tiga yakni hukuman mati hudut, qisas dan ta`zir, hukum Islam tetap pertahankan hukuman mati demi melindungi keselamatan banyak orang.

Sehingga, dengan adanya keberatan dari sejumlah kalangan terkait penerapan hukuman mati terhadap bandar narkoba, diharapkan tidak kemudian menjadi alasan ke depan untuk menghilangkan penerapan hukuman mati terhadap bandar narkoba.

Dirinya menambahkan, kalau mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang tidak kala pentingnya adalah meningkatkan pengamalan terhadap nilai-nilai agama, karena agama apapun tidak ada yang membenarkan penggunaan narkoba.


Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026