Ternate (Antara Maluku) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Kie Raha Mandiri (KRM) Adnan Marhaban di tempat persembunyiannya di Jawa Tengah setelah diburu selama tiga bulan.

Kajati Malut Agus Sutoto di Ternate, Senin mengatakan, Adnan Marhaban yang menjadi terpidana kasus peredaran uang palsu diamankan di rumah kontrakan anaknya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu pekan lalu dan hari ini (2/2) telah dibawa ke Ternate.

Adnan Marhaban setibanya di Bandara Babullah Ternate langsung dikawal ketat petugas Kejari Ternate dan sejumlah anggota polisi ke kantor Kejari Ternate untuk proses administrasi dan selanjutnya di bawah ke Lapas Jambula.

Kajati mengatakan, Adnan Marhaban dalam kasus uang palsu saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate tahun 2012 divonis bebas. Namun jaksa dari Kejari melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 375/K/PID/2013 tanggal 1 September 2013 ia divonis delapan bulan penjara.

Setelah Kejari Ternate menerima putusan Mahkamah Agung tersebut kemudian melakukan pemanggilan kepada Adnan Marhaban untuk menjalani hukuman, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Kejari, bahkan kemudian melarikan diri sehingga Kejari menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tim Kejari Ternate telah berupaya mencari Adnan Marhaban di berbagai daerah di Pulau Jawa hingga kemudian tim berhasil menemukan jejaknya di Kota Solo sampai kemudian berhasil diamankan," katanya.

Proses penangkapan Adnan Marhaban di Solo berlangsung aman, karena tim Kejari Ternate mendapat bantuan dari tim Kejari Solo, selain itu, yang bersangkutan juga tidak melakukan perlawanan atau tindakan yang sifatnya mempersulit tim Kejari.

Bahkan menurut Kejari Ternate Muldani Fajrin, sempat menyampaikan memohon maaf karena telah menghilang selama tiga bulan dan menyatakan siap dan sukarela menjalani putusan dari Mahkamah Agung. 

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026