"Bersangkutan masih menjalani pemeriksaa oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Beringin Dua yang menangani proyek keserasian di Kabupaten Maluku Tengah," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin.
Andrias alias Kim Fui, kebagian menyalurkan bantuan kepada 175 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Maluku Tengah dengan alokasi anggarannya Rp 700 juta lebih, namun pekerjaannya amburadul.
"Tersangka diperiksa setelah tim penyidik menghimpun data dari sejumlah saksi," ujarnya.
Hanya saja, Bobby belum memastikan Andrias ditahan atau tidak. "Rasanya tim penyidik masih mengembangkan penyidikan sehingga kemungkinan apa pun bisa terjadi dengan tetap mengacu kepada KUHP," tegasnya.
Disinggung dua tersangka lainnya, dia menjelaskan, pasti menjalani pemeriksaan sebagaimana Andrias.
"Tidak ada praktik `pilih kasih atau tebang pilih` terhadap siapa pun yang diduga melakukan kasus korupsi sehingga tetap diproses hukum," kata Bobby.
Tiga tersangka lainnya adalah Direktur CV. Riayaya Thobyhend Sahureka, Ny. Ongels Elisabeth dari CV Trijaya Lestari dan pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah, Syahroni Syafli.
Direktur CV. Riayaya, Thobyhend yang juga mantan anggota DPRD Maluku Fraksi PDIP ini mendapat jatah untuk menyalurkan bantuan sapi bagi 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun tak ada bantuan yang diberikan dan anggaran dicairkan 100 persen.
Sedangkan Ongels yang merupakan kuasa dari Direktur CV Trijaya Lestari Rentje Busouw untuk melaksanakan proyek dana keserasian.
Bersangkutan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,40 miliar yang diperuntukkan bagi 351 KK antara lain di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth dan Desa Nania , Kecamatan Teluk Ambon Baguala serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.
Thobyhend Sahureka, Andrias Intan, dan Ny. Ongels Elisabeth dijerat saat Kajati Maluku, Soedibyo. Namun, bersangkutan keburu pindah dan penanganan kasusnya terhambat.
Tersangka Syahroni Syafli dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah, Kabupaten Maluku Tengah, kini masih buron.
Bobby mengimbau masyarakat maupun mereka yang mengetahui realisasi proyek itu di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah terindikasi bermasalah mempersilakan melaporkan ke Kejati Maluku terlebih lagi kalau didukung bukti akurat.
"Jangan ragu melaporkan karena identitas pelapor terjamin kerahasiannya dan itu mendukung upaya pemberantasan Maluku di Maluku," tandas Bobby.
Kasus dana keserasian di Maluku pada 2006 ini juga telah diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele dengan empat tahun penjara pada Desember 2011.Terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Mantan Kadis Sosial Maluku itu divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon 9 Februari 2012.
Staf Dinas Sosial Maluku yang telah bebas menjalani hukuman penjara dari kasus proyek tersebut antara lain mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Jessy Paays, bendahara proyek, Anna Wairatta dan Jakomina Patty.
Jaksa juga menyeret Yohanis Fransiskus (pendamping desa Poka), (pendamping desa Wayame), Abdul Rahman Marasabessy dan pendamping Desa Batu Merah/STAIN Abdul Syukur Kaliki.
Dana keserasian tersebut berjumlah Rp35,5 miliar lebih itu dari pemerintah pusat seharusnya tiap keluarga /kelompok usaha mendapatkan bantuan Rp4 juta. Tapi, atas kebijakan Venno hanya diberikan masing-masing Rp1,3 juta - Rp1,8 juta setiap orang atau kelompok penerima bantuan.
Ke-21 kontraktor lainnya yang mendapatkan jatah proyek keserasian, yaitu untuk lokasi Kota Ambon yakni : CV. Mitra Manunggal Pratama dengan direkturnya Ir. Johanis Ang/Kaitinus Tanlain (150 KK), CV. Multi Pembangunan Lestari, D.J. Matakena(70 KK), CV. Citra Putri Tunggal, Novita Pandean (75 KK), CV. Platinum
Indotimur, Jantje Tjoanda(70 KK), CV. Jean Gemilang, Hermins ES Anamofa(385 KK) dan CV. Lea Mandiri, Reinhard Tanlilessy(300 KK).
Selain itu, PT. Pelory Putra, Mandiri Abdul Kadir Walla (145 KK), PT. Barokah Grup, La Moni( 165 KK), CV. Mae Nusu Ina, Ny Poppy R Leatemia(72 KK), CV. Rayhan Adytama, Rusdy Salam(50 KK) dan CV. Waesama Timur, Abdullah Alkatiri (120 KK).
Sedangkan, lokasi Kabupaten Maluku Tengah yakni CV. Citra Putri Tunggal dengan direkturnya Novita Pandean (25 KK), CV. Tiga Putra, Hendry E Bebena (125 KK), CV. Karya Bersama, Hasan Bin Haji 125 KK), CV. Rotho Bahary, Ahmad Alaktiri (100 KK), Fa Nevia, J. Pattipeiluhu (150 KK), dan CV. Astari Pratama, Dedy Hakim75 KK).
Begitu pun, CV. Karya Ruatah, Paulus Angsana(190 KK), CV. Tanah Hitam, Dewi Fuad Tomagola(100 KK), CV. Bastana Jaya, Muslianto(225 KK) serta CV. Nikmat Angkasa, Fathum Bachmid dan CV. Anugerah Tiga, Marthinus Syahailatua masing-masing 50 KK.
Pewarta: Alex Sariwating: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.