Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan menelusuri keterlibatan tiga kontraktor dalam kasus korupsi dana keserasian di Dinas Sosial setempat tahun anggaran 2006 senilai Rp35,5 miliar.
"Kami sedang mengembangkan penyidikan terhadap tiga kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya masih buron, tanpa mengabaikan 21 lainnya yang mungkin juga bermasalah," kata Aspidsus Kejati Maluku, Benny Santoso, dikonfirmasi, Minggu.
Tiga kontraktor yang sedang ditelusuri masing-masing Direktur CV. Riayaya Thobyhend Sahureka, Direktur PT. Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui, dan Ny. Ongels Elisabeth dari CV Trijaya Lestari.
Menurut Benny, Thobyhend yang juga mantan anggota DPRD Maluku Fraksi PDIP mendapat jatah untuk menyalurkan bantuan sapi bagi 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun tak ada bantuan yang diberikan dan anggaran dicairkan 100 persen.
Andrias Intan juga mendapatkan jatah untuk menyalurkan bantuan kepada 175 KK di Kabupaten Malteng, dengan alokasi anggarannya Rp 700 juta lebih, namun pekerjaannya amburadul.
Sedangkan Ongels merupakan kuasa dari Direktur CV Trijaya Lestari Rentje Busouw untuk melaksanakan proyek dana keserasian. Ia mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,40 miliar yang diperuntukkan bagi 351 KK antara lain di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth dan Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.
Thobyhend Sahureka, Andrias Intan, dan Ny. Ongels Elisabeth dijerat semasa Kajati Soedibyo.
Tersangka lain, Syahroni Syafli dalam kapasitas sebagai pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah, Kabupaten Maluku Tengah, kini masih buron.
"Kami sedang memeriksa sejumlah saksi terkait tiga kontraktor tersebut dan kemungkinan bisa terungkap keterlibatan 21 rekan lainnya," ujar Benny.
Benny mengimbau masyarakat yang mengetahui realisasi proyek itu di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah terindikasi bermasalah agar melaporkannya ke Kejati Maluku dengan disertai bukti-bukti kuat.
"Jangan ragu melaporkan karena identitas pelapor terjamin kerahasiannya dan itu mendukung upaya pemberantasan korupsi di Maluku," tegas Benny.
Kasus dana keserasian di Maluku pada 2006 ini juga menjerat Kadis Sosial Venno Tahalele yang kasusnya telah diputus Mahkamah Agung (MA).
Venno dihukum empat tahun penjara pada Desember 2011. Terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Staf Dinas Sosial Maluku yang telah bebas menjalani hukuman penjara dari kasus proyek tersebut antara lain mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Jessy Paays, bendahara proyek, Anna Wairatta dan Jakomina Patty.
Jaksa juga menyeret Yohanis Fransiskus (pendamping desa Poka), (pendamping desa Wayame), Abdul Rahman Marasabessy dan pendamping Desa Batu Merah/STAIN Abdul Syukur Kaliki.
Dana keserasian berjumlah Rp34 miliar lebih dari pemerintah pusat itu seharusnya diperuntukkan bagi tiap keluarga/kelompok usaha mendapatkan bantuan Rp4 juta, tetapi atas kebijakan Venno hanya diberikan masing-masing Rp1,3 juta-Rp1,8 juta setiap orang atau kelompok penerima bantuan.
25 kontraktor yang mendapatkan jatah proyek keserasian adalah CV. Mitra Manunggal Pratama dengan direkturnya Ir. Johanis Ang/Kaitinus Tanlain (150 KK), CV. Multi Pembangunan Lestari, D.J. Matakena(70 KK), CV. Citra Putri Tunggal, Novita Pandean (75 KK), CV. Platinum Indotimur, Jantje Tjoanda(70 KK), CV. Jean Gemilang, Hermins ES Anamofa(385 KK) dan CV. Lea Mandiri, Reinhard Tanlilessy(300 KK).
Selain itu, PT. Pelory Putra, Mandiri Abdul Kadir Walla (145 KK), PT. Barokah Grup, La Moni( 165 KK), CV. Mae Nusu Ina, Ny Poppy R Leatemia(72 KK), CV. Tri Jaya Lestari, Ny Elizabeth Ongels/Rientje Busou(351 KK), CV. Rayhan Adytama, Rusdy Salam(50 KK) dan CV. Waesama Timur, Abdullah Alkatiri (120 KK).
Selanjutnya, CV. Citra Putri Tunggal dengan direkturnya Novita Pandean (25 KK), CV. Tiga Putra, Hendry E Bebena (125 KK), CV. Karya Bersama, Hasan Bin Haji 125 KK), CV. Rotho Bahary, Ahmad Alaktiri (100 KK), Fa Nevia, J. Pattipeiluhu (150 KK), CV. Riayaya, Thobyhend Sahureka (175 KK), PT Beringin Dua, Andrias Intan(175 KK) dan CV. Astari Pratama, Dedy Hakim (75 KK).
CV. Karya Ruatah, Paulus Angsana (190 KK), CV. Tanah Hitam, Dewi Fuad Tomagola(100 KK), Koperasi Pondok Pesantren Khoiru Ummah, KH.Syahroni Syafli( 50 KK), CV. Bastana Jaya, Muslianto(225 KK) serta CV. Nikmat Angkasa, Fathum Bachmid dan CV. Anugerah Tiga, Marthinus Syahailatua masing - masing 50 KK.