"Karena itu kami dari Komisi A DPRD Kabupaten Bandung melakukan studi banding ke DPRD Kota Ambon, untuk mencari suatu resep atau masukan terkait perizinan," katanya seusai pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Ambon yang dipimpin Jusuf Latumeteng, Selasa.
Menurut Yanto, indikator lancarnya masalah perizinan di Kota Ambon terlihat dari setiap hari ada warga yang mengurus atau memperpanjang izin baru.
Para petugas yang melayani warga masyarakat juga sangat disiplin. Ini yang akan kami pelajari sehingga bisa diterapkan di daerah kami," katanya.
Ia juga menyatakan, Kabupaten Bandung dengan APBD Rp4 triliun lebih kalau dikelola oleh orang-orang yang tidak profesional maka tidak akan membawa manfaat maksimal kepada masyarakat," katanya.
Yanto menambahkan, pihaknya selain mengunjungi DPRD Kota Ambon juga akan studi banding ke DPRD Provinsi Maluku dengan tujuan sama.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jusuf Latumeteng mengatakan, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung ingin melihat dan mendapatkan masukan tentang pelaksanaan pelayanan publik yang ditetapkan pemerintah Kota Ambon tahun 2015.
"Kami sudah menjelaskan tadi dalam pertemuan, baik itu terkait pelayanan satu pintu terutama masalah perizinan," katanya.
Jusuf mengungkapkan, seorang staf Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Bandung yang ikut dalam pertemuan mengatakan sistem pelayanan publik di Kota Ambon tidak berbeda jauh dari di daerahnya.
"Hanya saja di Ambon semua dinas berada pada satu kantor sedangkan di Bandung berjauhan antara dinas yang satu dan dinas lainnya, sehingga ditakutkan pelayanan satu pintu tetapi banyak jendela," katanya.
Yusuf juga mengakui pelayanan publik di Kota Ambon pun belum maksimal dan akan diusahakan agar dinas-dinas teknis menyangkut perizinan berada di kantor BP2T.
"Ini supaya aktivitas pengurusan tidak lari ke sana ke mari. Itu sebabnya Komisi juga perlu melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy untuk membahas masalah ini," katanya.
Pewarta: John Soplani: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.