Ternate (Antara Maluku) - Terpidana mati kasus pembunuhan di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), Syamsul Alam Syah yang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambula Ternate akan dipindahkan ke Lapas Kota Makassar.

"Kami telah mendapat surat dari Ditjen Pas, bahwa terpidana Syamsul Alam Syah akan diserahkan ke Lapas Makassar," kata Kajari Ternate Andi Muldani Fajrin, di Ternate, Kamis.

Ia menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kajati Malut dan sudah mendapat persetujuan untuk memindahkan terpidana ke Lapas Makassar.

Syamsul Alam Syah, warga asal Kota Makassar, Kabupaten Sulawesi Selatan divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada, 2 Agustus 2011, karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Fitri Sangkali.

Ia mengatakan pihaknya saat ini belum dapat memastikan waktu penyerahan Syamsul ke Lapas Kelas I Makassar, karena masih dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Makassar terkait teknis dan waktu pelaksanaannya.

Insiden pembunuhan terhadap Fitri Sangkali terjadi pada Desember 2011,

Kronologisnya, Syamsul pada awalnya menjemput korban di tempat kerjanya dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku mampir ke rumah dan mengambil senjata tajam yang telah disiapkannya, kemudian membawa korban ke alun-alun kantor Bupati Halbar. Saat tiba di tempat tujuan, pelaku langsung menganiaya korban dengan menusuknya berulang-ulang kali hingga tewas.

Dari hasil pemeriksaan Forensik terdapat sebanyak 36 tusukan di sekujur tubuh korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang menuntut Syamsul dengan hukuman mati lantaran melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Syamsul pada 2 Agustus 2011.


Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026