"Pemerintah pusat menjadwalkan penyaluran dana desa pada pertengahan April ini dan jika dana desa itu sudah masuk di kas daerah, kami sudah siap menyalurkannya," kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Halmahera Selatan Daud Djubaidiketiak saat dihubungi dari Ternate, Kamis.
Sesuai penyampaian dari pemerintah pusat, dana desa yang dialokasikan untuk 257 desa yang tersebar di 30 kecamatan di daerah itu sebesar Rp17,045 miliar atau kalau dirata-ratakan setiap desa akan mendapat sekitar Rp250 juta.
Menurut Daud Djubaidi, dalam menyalurkan dana desa tersebut pemkab tetap mengacu pada petunjuk teknis dan persyaratan harus dipenuhi oleh desa penerima, di antaranya desa bersangkutan harus memiliki dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, di desa tersebut sudah ada tenaga pendamping desa yang akan membantu dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana desa, di antaranya adiminstrasi keuangan serta dalam pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari dana desa.
Ia mengatakan Pemkab Halmahera Selatan sangat bersyukur dengan adanya dana desa tersebut, karena dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan pembangunan di desa, terutama pembangunan infrastruktur yang selama ini belum bisa dijangkau pemkab akibat keterbatasan APBD.
Pemkab Halmahera Selatan sejak 2006 sebenarnya telah pula mengalokasikan dana khusus melalui APBD untuk percepatan pembangunan desa yakni dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD), namun jumlah terbatas sehingga belum mampu mengatasi berbagai keterbatasan pembangunan di desa.
Daud Djubaidi mengharapkan khusus untuk rekruitmen tenaga pendamping desa, Pemkab Halmahera Selatan menginginkan diprioritaskan dari putra daerah setempat, karena di daerah ini banyak yang memenuhi syarat untuk menjadi tenaga pendamping desa.
Tenaga pendamping desa harus diprioritaskan putra daerah karena beberapa alasan, di antaranya untuk membantu mengatasi pengangguran di Halmahera Selatan, juga agar mereka betah berada di desa dan memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh.
Pewarta: La Ode Aminuddin: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.