Ketua Gafatar Malut Nur Saymsudin dalam orasinya, Kamis menyatakan pihaknya merasa keberatan atas sikap pemerintah terhadap organisasinya, menyusul adanya surat larangan aktivitas Gafatar dari Pemprov Malut melalui Kesbang Linmaspol yang melarang organisasi itu ada di Malut.
Selain itu, katanya, adanya diskriminasi berupa pengusiran pengurus Gafatar oleh pemerintah provinsi di Sofifi, bahkan adanya pengalihan Gafatar ke wilayah agama melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), padahal, jelasnya Gafatar secara dasar hukum asas organisasi adalah Pancasila yang bergerak di bidang sosial, budaya dan ilmiah bukan organisasi agama dan politik.
"Kesbang linmaspol Malut seharusnya mengayom, melindungi, dan membina seluruh ormas yang ada, kalau ada ormas yang menghadapi stigma negative atau perlakuan diskriminatif dari kelompok masyarakat, seharusnya kesbangpol secara netral memediasi agar tercipta ketertiban dan keamanan.
Sebelumnya, Fatwa MUI Malut menjelaskan kalau organisasi Gafatar sebagai organisasi atau aliran sesat, sehingga seluruh aktivitasnya di daerah ini dilarang.
Akibatnya, puluhan pengurus Gafatar melakukan perlawanan yang dilakukan dengan cara melakukan aksi damai di dua lokasi, yakni di depan kantor Walikota Tenate, dan depan kantor eks Gubernur Malut.
Selain itu, dalam aksinya mereka juga agendakan melakukan audensi dan ajuan keberatan atas beberapa kejadian terhadap Gafatar Malut, karena organisasi itu bernilai spiritual dan kebangsaan nusantara, serta taat kepada undang-undang hak kewarganegaraan.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Ternate Abdullah Sadik ketika dihubungi usai aksi tersebut mengatakan pernyataan yang menerangkan bahwa ajaran Ormas Gafatar membawa misi milah ibrahim, merupakan hasil keputusan yang dikeluarkan menjadi fatwa dari MUI Malut dan pihaknya konsisten akan bekukan ormas tersebut.
Dirinya menyatakan kronologisnya saat itu, pada tahun 2008 silam ajaran tersebut ditengarai oleh kelompok Al-Islamiah yang didirikan pada tahun 2008 silam, dengan pemimpinya yang bernama Ahmad Musadeq.
"Ajaran milah abraham sudah pernah difatwakan MUI pusat pada tahun 2008, dan dinyatakan sesat, dengan hadirnya kelompok al-islamiah, dengan pimpinanya Ahmad Musadek, sehingga itu MUI mengatakan itu sebagai aliran terlarang atau aliran sesat," ujarnya.
Pewarta: Abdul Fatah: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.