Ambon (Antara Maluku) - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Bobby Palapia mengatakan, pengajuan memori banding tidak mutlak disampaikan ke Pengadilan Tinggi kecuali untuk upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

"Makanya dalam upaya banding jaksa ke Pengadilan Tinggi Ambon atas putusan nakhoda M.V Hai Fa oleh majelis hakim Pengadilan Perikanan pada Kantor Pengadilan Negeri setempat, kami tidak sampaikan memori banding," katanya, di Ambon, Rabu.

Penjelasan Bobby terkait dikeluarkannya putusan banding majelis hakim PT Ambon yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Perikanan terhadap nakhoda M.V Hai Fa, Zhu Nian Le (43) untuk membayar denda sebesar Rp200 juta kepada negara.

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Tinggi menimbang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan tingkat banding, penuntut umum tidak mengajukan memori banding.

Pertimbangan lainnya, setelah mempelajari berita acara sidang dan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa putusan tingkat pertama dinilai sudah tepat dan benar dasar pertimbangan hukumnya.

Alasannya, terdakwa Zhu Nian Le sebagai nahkoda MV. Hai Fa berbendara Panama pada 26 Desember 2014 di Perairan Wanam terbukti memuat ikan hiu lonjir/lajarman dan hiu martil dalam bentuk beku sekitar 15 ton yang disimpan dalam palka dan akan diangkut ke Tiongkok.

Padahal jenis ikan tersebut dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan nomor 59 tahun 2014 tanggal 10 Desember 2014 untuk dibawa ke luar wilayah Indonesia sebagaimana dakwan alternatif ketiga yang diajukan JPU.

Oleh karenanya majelis hakim tingkat banding sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama sehingga pertimbangan hukum pengadilan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum pengadilan tingkat banding sebagai pertimbangan hukunya sendiri untuk menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Ambon juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Menurut Boby, Kejaksaan Tinggi Maluku sampai saat ini belum menerima salinan putusan majelis hakim tingkat banding sehingga belum bisa ditentukan langkah apa yang akan diambil.

"Kalau salinan putusannya sudah diterima baru ada kebijakan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026