Ternate (Antara Maluku) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam sebulan harus mangeluarkan Rp1,2 miliar untuk membayar harga kapal bahari expres yang dikontrak rute Ternate-Sofifi.

"Uang senilai Rp1,2 milar lebih tersebut bersumber dari pembayaran Tunjangan Tetap Pegawai (TTP) sebesar Rp900 ribu per orang," kata Sekretaris Korpri Soleman Abdullah di Ternate, Rabu.

Menurut dia, pemotongan TTP tersebut merupakan kewajiban PNS Pemprov Malut pengguna kapal cepat Bahari express yang hanya menggunakan kartu pengenal sedangkan yang tidak menggunakan kartu, tidak dikenai pemotongan TTP.

Praktisnya, para PNS Pemprov Malut pengguna kapal Bahari express yang menggunakan kartu tanda pengenal maupun yang tidak menggunakan kartu tanda pengenal berkewajiban merogoh kocek per bulannya untuk menggunakan jalur transportasi laut yang disediakan Pemprov Malut ini.

Jika per bulan, PNS yang menggunakan kartu pengenal dikenai pembayaran sebesar Rp900 ribu, sama halnya PNS yang tidak menggunakan kartu pengenal, mereka harus merogoh kantong per hari sehingga pengeluaran ongkos transportasi per bulan bagi PNS yang tidak menggunakan kartu pengenal kurang lebih Rp900 ribu per orang.

"Jadi yang tidak pakai kartu dengan yang pakai kartu itu kan terima TTP Rp2,2 juta, tapi yang pakai kartu dipotong Rp900 ribu, yang pakai kartu berjumlah 1.200 orang," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Malut Achmad Purbaya ketika dikonfirmasi menyatakan, pemotongan uang TTP bagi PNS Pemprov Malut tersebut merupakan kebijakan Pemprov Malut yang sudah disepakati bersama dengan para PNS yang berlangganan kapal cepat sedangkan yang tidak menggunakan tidak dipaksakan.

Namun, kata Ahmad, pemotongan TTP tersebut bukan pada saat pembayaran berlangsung di Biro Keuangan Setdaprov Malut, akan tetapi pemotongan itu merupakan kewajiban bagi PNS yang berlangganan alias pengguna kartu pengenal setelah diterima dari bendahara di masing- masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Bukan pemotongan, TTP itu kan ditransfer langsung ke bendahara SKPD, setelah dibagikan bendahara ke PNS, langsung mereka membayar ongkos kapal, jadi bukan dipotong tapi mereka membayar kewajibannya sesuai dengan pernyataan mereka yang mau berlangganan atau tidak, yang jelas tidak ada pemotongan pada saat pembayaran TTP di Keuangan," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026